Terlibat Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara!

Terlibat Kasus Dugaan Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara!

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Munarman selaku mantan dari sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) yang saat ini telah menjadi terdakwa atas kasus dugaan terorisme.

Munarman dituntut 8 tahun penjara lanjutan sidang sebelumnya dimana peridangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta timur.

Jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana pada sidang utama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa munarman 8 tahun penjara”. Kata jaksa penuntut umum.

Diketahui kasus yang menjerat Munarman tersebut yakni keterlibatannya yang diduga lantaran menghadiri sejumlah agenda pembantaian anggota ISIS di makassar, Sulawesi Selatan serta di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang dilakukan pada 24-25 januari dan 5 april 2015. Dikutip dari kompacom. Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga

Didakwa dengan pasal berlapis, pasal 13 huruf c, pasal 14 juncto pasal 7 dan pasal 15 juntcto pasal 7 undangan undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sebelum dituntut 8 tahun penjara, Munarman juga pernah terjerat beberapa kasus dan kontroversi.

Awalnya munarman tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak menyerahkan diri saat telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula dari aksi aliansi kebangsaan untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diselenggarakan di monas.

Hal menarik pun terlihat selama sidang berlangsung, dengan munarman yang tertawa saat divonis oleh hakim.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.