Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

SW
R
St. Wahidayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Terlibat kasus ujaran kebencian M Yahya Waloni dituntuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman tujuh bulan penjara.

Diketahui sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Desember 2021 kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Jaksa membacakan tuntutannya.

Menurut Jaksa, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

Dengan demikian Yahya dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga

Dalam tuntutannya itu pula, Jaksa juga membacakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan.

Adapun yang memberatkan, Jaksa menyatakan perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air. Dilansir dari Okezone. Rabu, 28 Desember 2021.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tutur Jaksa.

Selain itu, kata Jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Meski begitu, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Yahya Waloni langsung mengajukan nota pembelaan atau pledoi secara lisan. Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.