Terkini.id, Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap, terkait hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dibuka saat sidang di pengadilan.
Proses autopsi ulang jenazah Brigadir J selesai dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Jambi pada hari ini Rabu 27 Juli 2022.
Proses autopsi jenazah Brigadir J telah selesai sekitar pukul 13.00 WIB yang dilakukan oleh tim dokter forensik independen.
Melansir Tribunnews.com pada Rabu 27 Juli 2022, Dedi Prasetyo mengatakan autopsi tersebut dilakukan oleh pihak berwenang dan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Ini akan dibuka hasilnya di Pengadilan,” ucap Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
- Polri Akui Ada Anggota Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa Saat Tragedi Kanjuruhan
- Temukan Miras di Kanjuruhan, Polri akan Tindak Tegas Suporter Anarkis
- Deolipa Yumara Gugat Bharada E hingga Kabareskrim, Irjen Dedi Prasetyo: Monggo Saja, Enggak Ada Masalah
- Usai Diautopsi Ulang, Keluarga Minta Brigadir J Bisa Dimakamkan Secara Militer
Dibukanya hasil autopsi di pengadilan, kata Dedi telah sesuai dengan Undang Undang tentang Keterbukaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi publik itu sifatnya pengecualian dan limitatif untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tapi yang dibuka hasilnya ini yang di persidangan diuji nanti oleh hakim,” jelasnya.
Dedi menyebut bahwa hal itu berkaitan dengan apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik di persidangan sesuai sama insiden yang terjadi atau belum.
Sementara proses autopsi ulang Brigadir J ini atas permintaan pihak keluarga melalui kuasa hukum.
Hal ini dilakukan berdasarkan hasil pengamatan pihak keluarga yang melihat ada kejanggalan luka pada jenazah Brigadir J.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
