Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya mengapresiasi tindakan tegas Polri yang telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong.
Gus Yahya berbicara mengenai adanya propaganda radikal dan perilaku intoleran.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap perilaku intoleran dan propaganda radikal, bahkan penyebaran informasi – informasi palsu oleh sementara pihak termasuk khususnya oleh Habib Bahar bin Smith yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri,” kata Gus Yahya dikutip dari laman detikcom, Selasa 4 Januari 2022.
Gus Yahya juga mengatakan tindakan tegas tersebut dapat mencegah penyebaran persepsi keliru tentang syariat Islam.
Gus Yahya kembali memberikan ucapan terima kasih kepada Polri dan mengharapkan sikap ini dapat dipertahankan oleh Polri.
- Siap Tampung Santri Al-Zaytun, Habib Bahar: Gratis Gak Pakai Bayar
- Soal Habib Bahar Ditembak, Menko Polhukam Mahfud MD Buka Suara
- Singgung Kasus Ferdy Sambo, Habib Bahar: Itu Makar dari Allah
- Dihukum 6 Bulan Penjara, Bahar bin Smith Bebas 1 September Nanti
- HBS Cium Bendera Merah Putih: Akan Menjadi Awal Bangkitnya Kepercayaan Masyarakat
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya. Dan mudah – mudahan ini agar menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri sehingga kita bisa sungguh – sungguh mencegah dan mengatasi masalah – masalah yang terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh sementara pihak di antara kita,” ujar Gus Yahya dikutip dari laman detikcom.
Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya. Bahar kini telah ditahan.
Dua alat bukti yang sah ditemukan penyidik usai melakukan penyidikan dan pemeriksaan pada Senin 3 Januari 2022. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum Habib Bahar menjadi tersangka.
“Fakta penyidikandan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. Sehingga penyidik meningkatkan status hukum Habib Bahar menjadi tersangka,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno – Hatta, Kota Bandung, Senin 3 Januari 2022 dikutip dari laman detikcom.
Kombes Arief Rachman mengatakan penyidik telah mengantongi bukti – bukti dugaan tindak pidana terkait kasus yang menjerat Habib Bahar. Polisi mengatakan Habib Bahar bin Smith ditahan untuk keperluan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan satu penangkapan dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan,” ujar Kombes Arief dikutip dari laman detikcom.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
