Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan telah menyelesaikan administrasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kinerja untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jeneponto, Armawi A. Paki, Jumat, 22 April 2022.
Menurutnya, pemberian THR dan tunjangan kinerja kepada ASN mengacu pada peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto nomor 10 tahun 2022 tertanggal 20 April 2022 tentang tehnis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2022.
“Pemkab telah menyelesaikan administrasi THR. Jumlah THR yang diberikan ke seluruh ASN, Bupati dan Wakil Bupati serta anggota DPRD sebanyak Rp.26.342.049.936 yang terdiri dari THR, gaji Ke-13 Rp.23.994.189.600 dan TPP 50 persen Rp2.347.860.336,” kata Armawi.
Lebih lanjut, Armawi mengatakan, pembayaran mulai dilakukan hari Ini, Jumat, 22 April 2022.
- THR ASN Sidrap Cair, Bupati Syaharuddin Imbau Agar Dibelanjakan di Daerah Sendiri
- THR Wajib Cair Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran, Disnaker Makassar Siapkan Posko Pengaduan
- Kabar Baik bagi ASN Kota Makassar: THR Sudah Cair, Pegawai Honorer Masih Menunggu
- Tuntut Hak THR, Buruh PT Wika Beton Malah Berakhir Dipenjara
- Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan, Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan
“Pihak Bank Sulselbar melakukan pengimputan, karena memerlukan proses administrasi sebelum di transfer dan berbeda-beda penerimaan bagi ASN, pembayaran akan dilakukan dalam beberapa hari,” ujarnya.
Armawi mengatakan akan berupaya menyelesaikan pencairan seluruh THR ASN Pemkab Jeneponto sebelum cuti lebaran.
“Insya Allah, akan diselesaikan pembayaran THR semua ASN sebelum cuti bersama lebaran, THR langsung ditransfer ke seluruh rekening ASN, Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD Jeneponto,” terang Armawi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
