Terkini.id, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab di Rutan Narkoba selama 20 hari ke depan.
Penahanan Habib Rizieq dilakukan dengan alasan yang objektif dan juga subjektif.
Habib Rizieq diketahui mendatangi markas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020, sekira pukul 10.30 WIB. Rizieq kemudian menjalani pemeriksaan yang cukup panjang yaitu lebih dari 13 jam, atau hampir 14 jam.
Pria yang lahir di Jakarta, 24 Agustus 1965 silam itu kemudian keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum pada Minggu, 13 Desember 2020, dini hari, pukul 00.24 WIB.
Mengutip dari vivanews, saat keluar, Rizieq tampak mengenakan baju tahanan warna oranye, kemudian dengan tangan yang diikat.
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Scoopy Ekspresikan Kreativitas Lewat Melukis Totebag
- Tayangan Piala Dunia 2026 Bisa Diakses di MAXStream TV, Warga Indonesia Hingga Pelosok Bisa Menikmati
- Asmo Sulsel Ajak Pengguna Honda Scoopy Jelajahi Ikon Kota Makassar Lewat "Your Mode, Your Ride"
- Wali Kota Munafri Sebut Data Akurat Jadi Dasar Pembangunan dan Investasi Makassar
- Diskominfo dan Dinas Kesehatan Sidrap Berkolaborasi dalam Implementasi TTE
Sejumlah aparat kepolisian pun menggelandangnya ke mobil tahanan. Dalam momen tersebut, Habib Rizieq masih sempat mengangkat kedua tangan dan mengacungkan jempolnya.
Di tengah perjalanan menuju mobil tahanan, Habib Rizieq sempat berteriak dengan mengatakan “Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum.”
Habib Rizieq sendiri menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.
Mahfud MD: Tidak Ada Rekonsiliasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan tidak ada rencana pemerintah berekonsiliasi dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Kata Mahfud, syarat rekonsiliasi yang diajukan Rizieq terlampau tinggi.
“Saya tegaskan pemerintah tak berencana rekonsiliasi dengan Muhammad Rizieq Shihab (MRS),” kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu 12 Desember 2020.
Mahfud mengungkapkan, mulanya pemerintah memiliki keinginan untuk berdialog dengan Rizieq jika pemimpin FPI itu telah kembali ke Indonesia. Dia pun mengaku sempat mengundang tim kuasa hukum Rizieq untuk berdiskusi pada malam sebelum Rizieq tiba di Tanah Air, Senin 9 November 2020.
Pada saat itu, Rizieq diketahui akan tiba di Indonesia pada Selasa 10 November 2020, setelah selama lebih dari tiga tahun ada di Arab Saudi. Salah satu yang ia undang adalah Sugito Atmo. Mahfud menyampaikan ingin bersilaturahmi dengan Rizieq demi menjaga negara dan umat.
“Saya ngajak diatur silaturahmi di tempat netral, untuk berdialog dengan MRS untuk menjaga negara dan umat bersama-sama demi kebaikan rakyat dan umat,” ujarnya.
Akan tetapi, pemerintah kemudian dikejutkan dengan pidato Rizieq yang meminta pemerintah membebaskan sejumlah terpidana dan tersangka tindak pidana sebagai syarat rekonsiliasi.
Karena itu, Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan berekonsiliasi dengan Rizieq. “Hari pertama dia berpidato lantang, mau rekonsiliasi dengan syarat pemerintah membebaskan terpidana teroris, melepas tersangka tindak pidana dengan nama-nama tertenu. Lho, belum silaturahmi sudah minta syarat tinggi,” ujar Mahfud.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
