Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar akan menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.
“Kita sosialisasi dulu, baru masuk ke uji coba. Setelah selesai, kita terapkan PSBB. Itu sudah tetapkan dan akan tertuang dalam Perwali yang dibuat sekarang,” ujar Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Samad Suhaeb, Sabtu, 18 April 2020.
Menurut Iqbal, saat melakukan uji coba PSBB belum ada sanksi dan denda lantaran sifatnya masih imbauan dan pemberitahuan.
“Sifatnya masih imbauan, belum ada sanksinya. Misalnya orang berboncengan disuruh turun, kalau tidak pakai masker akan dikasi masker,” kata dia.
Iqbal mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan seluruh warga Makassar mengetahui soal penerapan PSBB.
- Pemerintah Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19, Airlangga: Isinya Mencakup Inovasi Menghadapi Pandemi
- Sebut Jutaan Tentara Cina Masuk Indonesia, Ade Armando: Atas Restu Pemerintah Jokowi
- WHO Buka Suara Soal Penyakit Cacar Monyet Akan Jadi Pandemi Setelah COVID-19
- Tekad Kuat PKB ke Megawati: Izinkan Kami Melanjutkan Wacana Penundaan Pemilu 2024!
- dr. Tifa: Kita Butuh Presiden yang Imannya, Ilmunya, Imunnya Tinggi
“Kami akan sosialisasi hingga PSBB diberlakukan pada tanggal 24 April 2020. Kami tidak ingin masyarakat tidak ada lagi yang tidak tahu mengenai PSBB ini,” terangnya.
Iqbal berharap, peran camat, RT, dan RW dalam sosialisasi lebih aktif lantaran mereka mereka yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Kita juga harapkan peran teman-teman media yang sangat penting menurut saya,” kata dia.
Kota Makassar mengajukan PSBB setelah melihat angka pasien positif covid 19 yang hampir merata di 15 kecamatan. Sampai saat ini sisa dua kecamatan yang belum terdampak virus Covid-19, yaitu Bontoala dan Sangkarrang.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
