Tilik Problematika BPJS, KAMMI Makassar Gelar Dialog Bersama BPJS dan Dinsos Kota Makassar

Tilik Problematika BPJS, KAMMI Makassar Gelar Dialog Bersama BPJS dan Dinsos Kota Makassar

R
Agung Wahyudi T
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – BPJS merupakan salah satu program jaminan sosial yang dikembangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Berdasarkan amanat UUD NRI 1945. Pada konsep awalnya, dengan didasarkan pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, secara tegas dikatakan, BPJS merupakan badan hukum publik.

Dalam perspektif ilmu hukum, sebuah badan hukum publik memiliki kewenangan dalam membuat kebijakan secara mandiri. Namun, dalam kenyataannya BPJS masih mengalami pengebirian secara nyata melalui peraturan presiden dan peraturan menteri. Selain itu, banyaknya persoalan pendataan peserta PBI dan kenaikan iuran BPJS menjadi problem sosial. Bahkan hingga hari ini status kelembagaan dari BPJS masih menjadi tanda tanya besar.

Menanggapi hal tersebut, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Makassar menggelar dialog dengan tema “Menilik Problematika Hukum dan Sosial Keberadaan BPJS Selaku Badan Hukum Publik” di Warkop Juang, jalan Perintis Kemerdekaan KM 8, Tamalanrea.

Dalam agenda tersebut hadir Dinas Sosial Kota Makassar, Asvira Anwar, BPJS Kota Makassar, Ridjal Mursalim, Akademisi, Asrullah, Ketua Umum KAMMI Makassar, Rustam.

Ridjal Mursalim menungkapkan, BPJS pada dasarnya bukanlah lembaga pelayanan kesehatan, melainkan sebagai lembaga keuangan.

Baca Juga

“BPJS pada dasarnya memang berkolaborasi dengan pihak Rumah Sakit dalam hal pembayarannya, namun BPJS tidak ikut campur secara penuh dalam mekanisme pelayanan kesehatan hanya saja memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit sudah sesuai ketentuan atau belum,” tuturnya, Ahad (22/12).

Terkait adanya isu pembayaran auto debet (penarikan saldo secara otomatis dari rekening), Ridjal menerangkan bahwa hal tersebut memang benar terjadi, namun ketentuan tersebut hanya berlaku bagi peserta BPJS mandiri saja. Hal ini dilakukan agar terjadi efisiensi dalam pembayaran sehingga penunggakan dapat dicegah. Oleh karenanya, sikap kooperatif masyarakat sangat diharapkan.

Di kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Sosial, Asvir Anwar menjelaskan bahwa dalam pendataan PBI dibutuhkan kolaborasi antara Dukcapil dengan Dinas Sosial.

“Dinas Sosial memiliki kewenangan dalam melakukan pendataan terhadap PBI, kesulitan yang dialami untuk mendeteksi masyarakat yang layak mendapatkan PBI atau tidak adalah terletak pada rana kelengkapan berkas administrasi. Ada banyak penduduk yang berpindah-pindah tempat seenaknya, padahal sistem sekarang mensyaratkan setiap penduduk yang melakukan perpindahan temapat harus mengurus administrasinya agar mempermudah mendeteksi yang mana masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu,” terang Asvir.

Asrullah selaku akademisi yang juga diundang memberikan pandangannya, membedah secara mendalam segala bentuk problem hukum yang dialami oleh tubuh BPJS. Ia memulai dengan argumentasinya dengan mengungkapkan asas hukum solus publica suprema lex (kepentingan rakyat berada di atas segala-galanya termasuk di atas hukum).

“Saya mengawali argumentasi saya dengan memberikan sebuah pandangan hukum yakni solus publica suprema lex, sebab kepentingan rakyat berada di atas hukum, sehingga apabila terdapat undang-undang sekalipun yang melanggar kepentingan rakyat maka  dapat dilakukan upaya hukum untuk menguji undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Asrullah.

Asrullah juga menyinggung soal pengebirian kewenangan BPJS dalam membuat sebuah peraturan. Bahwa sebuah badan hukum publik memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya dan terdapat perintah dari peraturan yang lebih tinggi sebagaimana dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Mengakhiri pemaparannya, Asrullah menjelaskan bahwa BPJS dibentuk karena adanya cita-cita bangsa Indonesia untuk menasionalisasikan pelayanan kesehatan secara gratis, sebagai contoh adalah jika orang Papua sakit di Sulawesi Selatan maka harus memperoleh pelayanan kesehatan gratis tanpa terkecuali, begitu pun sebaliknya.

Menyempurnakan narasumber sebelumnya, Rustam selaku Ketua KAMMI Daerah Makassar menuturkan, KAMMI memiliki standing position tetap mengawal segala bentuk kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan BPJS.

“Kami dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia secara tegas akan mengawal berjalannya roda pemerintahan yang ada, hal ini dilakukan agar apa pun yang menjadi kebijakan pemerintah harus sesuai dengan aspirasi rakyat, jika terdapat kebijakan yang bersebarangan dengan aspirasi rakyat maka harus senantiasa dikawal agar tidak terjadi problem sosial dan penindasan terhadap masyarakat,” pungkas Rustam.

“KAMMI Daerah Makassar tetap berada pada garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak rakyat. Salah satunya adalah memperjuangkan hak rakyat dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis sebagaimana asas dalam hukum kesehatan the right to health care (hak atas pelayanan kesehatan) yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 34 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945, negara memiliki kewajiban untuk menciptakan sistem jaminan sosial dan menyediakan fasilitas kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelas M Aris Munandar selaku moderator menutup agenda tersebut.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.