Terkini.id, Makassar – Tim Seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto. Pendaftaran dimulai pada 24 Oktober sampai 4 November 2023 atau dibuka selama 12 hari.
Ketua Timsel, Prof Arryjani mengatakan, tugas timsel adalah mencari dan mengumumkan calon anggota komisioner KPU yang terbaik.
Timsel membuka seluas-luasnya bagi masyarakat Jeneponto untuk berpartisipasi mengawal dan mensukseskan Pemilu dengan menjadi anggota KPU Jeneponto.
“Yang mendaftar harus bisa mewakili seluruh kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat untuk mengikuti seleksi ini aminonya tinggi,” ungkap Arryjani, di Makassar, Selasa 24 Oktober 2023.
Adapun tahapan seleksi yaitu:
-Pendaftaran dibuka pada 24 Oktober sampai 4 November 2023.
– Penelitian administrasi pada 24 Oktober sampai 11 November 2023.
– Perpanjangan pendaftaran (jika pendaftar kurang 2x kuota) pada 5 November sampai 10 November 2023.
– Penetapan hasil penelitian administrasi (pleno) 12 sampai 13 November 2023.
– Pengumuman hasil penelitian administrasi, 14 – 16 November 2023.
– Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi 17 – 26 November 2023.
– Penetapan hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi, 27 – 28 November 2023.
– Pengumuman Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi, 29 – 30 November 2023.
– Masukan dan tanggapan masyarakat, 29 November sampai 4 Desember 2023.
– Tes kesehatan, 1 – 3 Desember 2023.
– Wawancara, 4 – 8 Desember 2023.
– Penetapan hasil tes kesehatan dan Wawancara 9 – 10 Desember 2023.
– Pengumuman hasil tes kesehatan dan Wawancara, 11 – 12 Desember 2023.
– Penyampaian nama calon anggota KPU Jeneponto, 11 – 13 Desember 2023.
Adapun persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
C. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
