Terkini.id, Jakarta – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI mengingatkan bahwa ada larangan bagi anggota TNI-Polri untuk menjabat kepala daerah.
Selain itu, pihaknya pun merekomendasikan agar pemerintah membuat peraturan teknis mengenai pengisian penjabat kepala daerah.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan, Pasal 201 Ayat 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan jelas mengatur tentang pengisian penjabat (Pj.) kepala daerah.
Hal tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan perkara nomor 15/PUU-XX/2022 yang mempertegas bahwa ketentuan Pasal 201 konstitusional.
“Mengingat ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022, maka sebagaimana ketentuan perundang-undangan, pemerintah harus menunjuk Pj. kepala daerah di 101 daerah tersebut,” kata Baidowi dikutip JPPN.com, Minggu 8 Mei 2022.
- PPP Tidak Tampik Kerap Undang Sandiaga Uno
- DPW PPP Maluku Usulkan Ganjar dan Anies Jadi Capres 2024: Hanya Usulan!
- Ucapan 'Amplop Pak Kiyai' Bikin Tersinggung Santri, Suharso Monoarfa Didesak Mundur dari Ketua PPP
- Ketum PPP Ceritakan Pengalaman Diminta Amplop Saat Temui Kyai, Gus Miftah: Maksud Anda Apa!
- Ngaku Nggak Terburu-Buru Tentukan Koalisi Pilpres, Sufmi Dasco: Lihat Perkembangan dan Optimis!
Baidowi menilai, dalam pertimbangan hukum MK pun memberikan semacam petunjuk tentang mekanisme penunjukan Pj. kepala daerah.
Petunjuk tersebut seperti, pemerintah harus membuat pemetaan situasi riil tiap daerah dan kebutuhan Pj. kepala daerah yang memenuhi syarat dan meninjau kepentingan daerah.
“Dengan demikian akan menghasilkan para penjabat daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” kata Baidowi.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu pun mengingatkan mengenai adanya aturan penunjukan anggota TNI-Polri menjadi Pj. kepala daerah.
“MK juga melarang anggota TNI-Polri aktif ditunjuk sebagai penjabat kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi ASN,” tegas dia.
Oleh sebab itu, politikus yang akrab disapa Awiek itu mengingatkan pemerintah untuk membuat aturan teknis tentang penunjukan Pj. kepala daerah.
“Wajib bagi pemerintah membuat peraturan teknis menindaklanjuti putusan MK tersebut, agar nantinya Pj. kepala daerah bekerja sesuai ketentuan UU, yakni bersikap netral, objektif, dan tidak menjadi mesin kepentingan politik pihak tertentu,” kata Awiek.