Terkini.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap penyerang Mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara.
Pria bernama lengkap Syahrial Alamsyah ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme terhadap Wiranto.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak terorisme dengan mengajak anak dan tindak terorisme sebagaimana dalam dakwaan satu dan dakwaan dua,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang Utama PN Jakbar, Kamis, 25 Juni 2020 seperti dikutip dari Tirtoid.
Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Abu Rara telah terbukti melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Penetapan pidana terhadap terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Masrizal.
- Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
- TIM GASTA Tampil Memukau, Formasi Stupa Borobudur Warnai Penurunan Merah Putih di Karebosi
- Wabup Islam Iskandar Pimpin Khidmatnya Detik Penurunan Sang Merah Putih HUT Ke-81 RI Di Jeneponto
- Tujuh Medali Antar Bank Sulselbar Jadi Juara Umum PORSEBANK+ BMPD Sulsel 2026
- Raih 7 Medali, Bank Sulselbar Keluar sebagai Juara Umum PORSEBANK 2026
Adapun vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 16 tahun penjara.
Terdakwa Abu Rara usai mendengar putusan majelis hakim, diberi kesempatan untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.
Namun, Abu Rara mengatakan menerima keputusan vonis dari majelis hakim tersebut terhadap dirinya.
“Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela,” ujar Abu Rara.
Sementara itu, salah seorang terdakwa lainnya yakni Istri Abu Rara, Fitri Diana, divonis selama sembilan tahun penjara.
Fitri Diana dinyatakan terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandegelang, Banten pada Oktober 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
