Tok! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Siswa dan Tenaga Pendidik

Tok! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Siswa dan Tenaga Pendidik

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Meski begitu ini, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Jika masih ada pihak yang melanggar maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi, misal: pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke Bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah. (suaracom)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.