Terkini.id — Tujuh usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga tidak dapat dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Sulsel 2020.
Tujuh usulan tersebut yaitu, pengadaan kesehatan dan kedokteran senilai Rp74 juta lebih. Reservasi Jalan Rp18 miliar lebih, penataan dan pengelolaan rumah susun Rp550 juta.
Selanjutnya, rehabilitasi panti sosial anak Rp298 juta, pengadaan prasarana panti sosial anak Rp691 juta, rehabilitasi panti sosial usia lanjut Rp3 miliar dan prasarana fasilitas penunjang Rp160 juta.
Tujuh usulan tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel membahas mengenai hasil evaluasi Kemendagri.
“Berdasarkan evaluasi mendagri, tujuh usulan itu tidak dapat dianggarkan di APBD 2020. Itu ditolak karena ada surat dan berita acara tidak dilampirkan saat dibawah Kemendagri,” kata Anggota Banggar, Irwandi Natsir.
- SYL Jabat Menteri Pertanian, Ini Harapan Gubernur Sulsel
- Kampanye Less Plastic, Wagub Sulsel Bagikan Tumbler ke Staf Humas
- GMTD Resmi Serahkan Lahan Stadion Barombong ke Pemprov Sulsel
- Gubernur Sulsel Janji Akan Tarik Bupati Pinrang Melanjutkan Karir di Pemprov
- Presiden dan Wapres Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Gubernur Sulsel
Irwandi menyayangkan, Pemprov tidak melampirkan surat dan berita acara untuk tujuh usulan tersebut.
“Tadi rapat Banggar meminta agar Pemprov segera memasukkan surat dan berita acara ke DPRD, supaya bisa cepat dikirim ke Kemendagri agar tujuh usulan itu bisa dianggarkan,” pungkas Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
