Terkini.id, Jakarta – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, memberikan kabar baru terkait laporannya atas dugaan korupsi yang melibatkan dua putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Pada Rabu, 27 Januari 2022, Ubedilah mengaku dirinya dipanggil untuk menghadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kabar gembira, hari ini kita dipanggil KPK,” kata Ubedilah, saat dihubungi BERITASEBELAS.COM, di Jakarta.
Ia pun memastikan, bahwa dirinya akan memenuhi panggilan lembaga antirusuah itu bersama dengan kuasa hukumnya.
“Saya didampingi kuasa hukum Ahmad Wakil Kamal untuk memenuhi panggilan hari ini sekitar jam 11 siang di KPK,” ucapnya.
- Soal Suntikan Dana Puluhan Miliar Ke Usahanya, Walikota Solo Gibran Sebut Tidak Salah
- Dosen UNJ Pastikan Berbasis Riset Untuk Laporkan Anak Jokowi ke KPK
- Setelah Dilaporkan Balik Usai Lapor Gibran dan Kaesang ke KPK, Ubedilah: Siap Hadapi Resiko
- Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Tuding Gibran dan Kaesang Terlibat Praktik KKN
- Dosen UNJ Pelapor Gibran dan Kaesang Atas Dugaan Korupsi, Bakal Dilapor Balik Penyebaran Berita Bohong
Meski demikian, Ubedilah Badrun belum menerangkan apakah ia dimintai keterangan terkait laporannya terhadap dua putra Presiden Jokowi atau bukan.
Sampai berita ini diturunkan, Ubedilah Badrun belum memberikan jawaban.
Diketahui sebelumnya, KPK berjanji akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Ubedillah Badrun tersebut.
Saat ini, KPK masih memverifikasi laporan Ubedilah Badrun terhadap dua putra Presiden Jokowi atas dugaan KKN.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah tersebut merupakan proses wajib yang dilakukan terhadap seluruh pelaporan yang masuk ke KPK.
Proses tersebut juga berguna untuk menentukan apakah pokok aduan yang masuk sudah sesuai Undang-undang yang berlaku atau tidak.
“Tujuannya untuk memastikan apakah itu kewenangan KPK atau bukan kalau kemudian ada dugaan peristiwa pidana korupsi,” ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin 17 Januari 2022.
“Termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak. Tentu semuanya membutuhkan waktu dan proses,” imbuhnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
