Update Instruksi Terbaru Pemerintah Soal Ketentuan PPKM, Kini Berlaku Sampai 17 Januari 2022

Update Instruksi Terbaru Pemerintah Soal Ketentuan PPKM, Kini Berlaku Sampai 17 Januari 2022

R
Fitri Wisneti
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mengumumkan dua instruksi terbaru terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Instruksi yang disampaikan yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri 01/2022 tentang PPKM tingkat III, II dan I di Pulau Jawa dan Pulau Bali,” kata Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, pada hari Selasa, 4 Januari 2022, yang dikutip dari suarasumbar.id di hari dan tanggal yang sama.

Instruksi dalam negeri itu berlaku mulai dari hari ini, 4 Januari 2022 sampai 17 Januari 2022 mendatang.

Adapun instruksi yang kedua, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri 02/2022 merupakan instruksi mengenai pemberlakuan PPKM tingkat III, II, dan I  di pulau Sumatera, Nusa Tenggara, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Maluku dan Papua,  yang juga berlaku hingga 17 Januari 2022.

Baca Juga

Penentu tingkatan level di setiap wilayah pada instruksi kali ini, berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat, serta pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Pendekatan juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 2.

Tingkatan level pada setiap wilayah, akan dinaikkan satu tingkat apabila, capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen, untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Sedangkan untuk Pulau Jawa dan Pulau Bali, penurunan tingkatan level kabupaten/ kota,  dari tingkat III menjadi tingkat II dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen, dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun,  minimal sebesar 40 persen.

Serta penurunan tingkatan level Kabupaten/ Kota dari tingkat II menjadi tingkat I, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen, dan capaian total vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.