Usai Hotel, Kini Bapenda Makassar Soroti Pajak Air Bawah Tanah

Usai Hotel, Kini Bapenda Makassar Soroti Pajak Air Bawah Tanah

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kasubid Penetapan Pelaporan dan Pembukuan Bapenda Kota Makassar Bahar Patappe mengatakan, saat ini, pihaknya menyoroti penarikan pajak Air Bawah Tanah (ABT).

“Penggunaan air bawah tanah saat kita bayar  tidak bisa menggunakan seenaknya saja tetapi ada filter sehingga tanah itu tidak menjadi dehidrasi,” kata dia saat menggelar sosialisasi kepatutan wajib pajak daerah untuk pajak ABT di Hotel Singgasana, Selasa, 20 Agustus 2019 kemarin.

Dengan menggunakan filter ABT, menurut dia, kota bisa aman dari pengaruh longsor lantaran tidak terjadi penggunaan yang berlebihan.

“Sehingga yang menjadi dasar dari penarikan pajak itu, selama dia mengkomersilkan maka akan dikenai pajak,” kata dia.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa sekalipun ada penarikan pajak, pihaknya tetap mengacu pada dampak lingkungan.

Baca Juga

“Jadi sekalipun rumah sakit yang bergerak di bidang sosial tetapi bila terindikasi komersialisasi terhadap penggunaan air tanah tetap akan dikenakan pajak,” tegasnya.

“Seandainya gratis total, tidak memungut biaya kita gratiskan juga,” tambahnya.

Terkait denda, ia mengatakan semua jenis pajak pasti ada yang mengalami penunggakan. hanya saja, kata dia, kalau dia terlambat beberapa hari dan dia bayar berarti selesai persoalan.

“Pajak ABT itu per bulan, bukan per tahun,” paparnya.

Ia berharap semua wajib pajak ihwal penggunaan ABT taat pajak dan melaporkan sesuai dengan penggunaan ABT yang dia gunakan.

“Jangan ada dusta di antara kita, jangan sampai menggunakan 3 titik baru bilang 1 titik,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.