Ustadz Farid Okbah Tokoh Intoleran Ditangkap, Fadli Zon Kena Sentil

Ustadz Farid Okbah Tokoh Intoleran Ditangkap, Fadli Zon Kena Sentil

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) yang disebut tokoh intoleran, Ustadz Farid Okbah dikabarkan ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Kabar terkait penangkapan Ustadz Farid Okbah tersebut juga disampaikan pegiat media sosial Yusuf Muhammad lewat kicauannya di Twitter, Selasa 16 November 2021.

Yusuf Muhammad pun menyebut Ustadz Farid Okbah merupakan tokoh intoleran di Indonesia.

“Densus 88 Tangkap Ustadz Farid Okbah Tokoh Intoleran Indonesia! Dukung Densus 88!,” cuit Yusuf Muhammad.

Dalam kicauannya itu, Yusuf juga menyertakan sebuah link artikel pemberitaan berjudul ‘Densus 88 Tangkap Ustadz Farid Okbah Tokoh MUMI’.

Baca Juga

Terkait kabar tersebut, Yusuf Muhammad pun lantas menyentil politisi Partai Gerindra Fadli Zon yang menurutnya kerap banyak bicara.

“Ayo Fadli Zon dan Abbas mau ngoceh apa lagi. Ngoceh aja terus walau gak berguna sama sekali,” tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, kabar Ketua Umum PDRI Ustadz Farid Okbah ditangkap Densus 88 Antiteror terkait dugaan terorisme beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp.

Adapun penangkapan tersebut telah dibenarkan oleh Partai Dakwah Rakyat Indonesia lewat rilis resmi mereka yang ditandatangani oleh Dr. Masri Sitanggang selaku Wakil Ketua Umum dan Drs. Yunasdi, MM selaku Dewan Pimpinan Pusat PDRI.

Lewat keterangan tertulisnya, PDRI menyebut penangkapan Ustadz Farid Okbah tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas kepartaian.

“Sehubungan dengan berita yang beredar tentang penangkapan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia oleh aparat negara di kediaman pribadi rumah beliau, maka melalui Press Release ini kami nyatakan bahwa penangkapan tersebut benar terjadi dan tidak terkait dengan aktivitas beliau sebagai Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia,” demikian rilis resmi PDRI.

PDRI juga menyampaikan partai mereka sedang dalam proses pengurusan perizinan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menkumham.

Maka dari itu, pihak PDRI menjelaskan aktivitas kepartaian Ustadz Farid Okbah selaku ketua umum partai hanya terkait proses perizinan tersebut di mana hal itu merupakan aktivitas konstitusional yang diperbolehkan oleh hukum di Indonesia.

“Adapun aktivitas selain yang tersebut di atas merupakan tanggung jawab pribadi Ustadz Farid Ahmad Okbah di luar dari tanggung jawab dan sepengetahuan pengurus Partai Dakwah Rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.