Waduh! KPAI Ungkap Ada 207 Anak Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sepanjang 2021

Waduh! KPAI Ungkap Ada 207 Anak Korban Pelecehan Seksual di Sekolah Sepanjang 2021

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaKPAI ungkap ada 207 anak korban pelecehan seksual di sekolah sepanjang 2021. Sepanjang 2021 anak yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan terdapat 207 kasus. Hal tersebut diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan mengatakan sebagian besar pelaku adalah oknum guru.

“Rincianannya, 126 anak perempuan dan 71 anak laki-laki,” beber Komisioner KPAI Retno Listyarti lewat siaran pers kepada wartawan di Jakarta, Selasa 28 Desember 2021.

Berdasarkan catatan tahunan KPAI, korban kekerasan seksual menimpa anak dari rentang usia tiga hingga 17 tahun. Murid PAUD/TK 4 persen, usia SD/MI 32 persen, SMP/MTs 36 persen, dan SMA/MA 28 persen.

Mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school. Dari 18 kasus, 12 di antaranya terjadi di bawah satuan pendidikan asrama.

Pelaku kekerasan seksual terdiri dari pendidik/guru sebanyak 10 orang (55,55 persen), Kepala Sekolah/ Pimpinan Pondok Pesantren sebanyak empat orang (22,22 persen), pengasuh (11,11 persen), tokoh agama (5,56 persen) dan Pembina Asrama (5,56 persen).

Jumlah pelaku ada 19 orang kendati total kasusnya 18. Sebab kasus kekerasan di Pondok pesantren Ogan Ilir dilakukan dua pelaku yang berstatus guru.

Retno menerangkan, modus pelaku cenderung beragam. Mulai dari mengiming-imingi korban dapat nilai tinggi, menjadi Polwan, bermain game online di tablet pelaku, sampai meminta korban untuk memijat namun diraba-raba bagian intimnya.

“Pelaku meminta korban menyapu gudang namun kemudian dicabuli di dalam gudang, mengancam memukul korban jika menolak, mengeluarkan dalil-dalil harus nurut pada guru, dan dalih terapi alat vital yang bengkok,” imbuhnya mengungkapkan modus pelaku, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa 28 Desember 2021.

Retno menambahkan, KPAI lalu mendorong Kementerian Agama memiliki Peraturan Menteri seperti Permendikbud Nomor 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

KPAI juga juga mendesak Kemendikbud Ristek dan Kementerian Agama untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis.

Terutama, jelas Reno, pada satuan pendidikan berasrama atau boarding school.

“Peraturan Menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan,” tegasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.