Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi MotoGP

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi MotoGP

R
Suci Wulandari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaLili Pintauli Siregar merupakan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penuh polemik. Namanya pernah muncul di media akibat pelanggaran kode etik pada tahun 2021. 

Dilansir dari kompa.tv pada Kamis 14 April 2022, Lili sudah pernah mendapat sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK. Saat itu, sanksi yang diberikan berupa pemotongan gaji pokok 40% selama 12 bulan dari Agustus 2021. 

Kini, Lili kembali berpolemik atas dugaan gratifikasi tiket VIP motoGP di Mandalika.

Dilansir dari nasional.tempo.co pada Jumat 15 April 2022, pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli tidak hanya satu. 

Roni Saputra selaku Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat mengatakan Lili Pintauli perlu diberhentikan sementara sebab dugaan tindak pidana dan berbagai skandal kode etiknya. 

Baca Juga

Pelanggaran kode etik Lili yang pertama yaitu menyalahgunakan kewenangan. Hal itu telah terbukti dari pernyataan Albertina Ho selaku Anggota Dewan Pengawas.

Lili melanggar prinsip integritas yang diatur dalam Pengaturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 20220 pasal 4 ayat 2.

Pelanggaran yang dilakukan Lili yaitu menekan tersangka kasus korupsi Bupati Tanjungbalai, M. Syahrial, untuk mengurusi kepegawaian Ruri Prihatini Lubis (adik ipar Lili).

Selain itu, Lili juga diduga menerima suap yang melibatkan Stephanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK. 

Hingga kasus yang paling baru yaitu dugaan menerima hadiah dari perusahaan tanpa lapor negara. Ia menerima tiket dan fasilitas hotel untuk menonton MotoGP di Mandalika padahal tidak ada tugas negara yang dijalani. 

Atas tindakan tersebut, Lili disebut telah melanggar Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B dan bisa diancam dengan pidana 20 tahun penjara. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.