Kemenlu AS Sorot Lili Pintauli, MAKI: Muka Tebal LPS Jadi Tertawaan Dunia Internasional

Kemenlu AS Sorot Lili Pintauli, MAKI: Muka Tebal LPS Jadi Tertawaan Dunia Internasional

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat menyoroti pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) namun sampai saat ini tidak mundur dari jabatannya.

Menanggapi sorotan Kemenlu AS, Koorninator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa muka tebal LPS jadi tertawaan dunia internasional karena berulang kali melakukan pelanggaran etik namun tidak mundur dari jabatannya.

Menurut Boyamin, standar penilaian negara modern adalah sikap pejabat yang memiliki integritas serta tidak melakukan pelanggaran etik seperti yang dilakukan LPS.

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan bahwa negara modern seperi AS sangat memperhatikan pola dan tingkah laku pemimpinnya, termasuk dalam hal pemberantasn korupsi untuk tidak melanggar etik.

Boyamin kemudian menambahkan bahwa LPS disorot karena tindakan yang dilakukan merupakan sesuatu yang tak lazim serta aneh  karena telah terbukti melanggar etik namun sampai saat ini dia masih menduduki jabatannya sebagai wakil ketua KPK.

Baca Juga

“Jadi kenapa kemudian AS menyorot tingkah pola LPS karena menurut mereka ini sesuatu yang aneh, sesuatu yang janggal, tidak lazim ada seorang pejabat negara melanggar kode etik tetapi tidak mundur”, kata Boyamin, dikutip dari laman Kompas.com, Minggu 17 April 2022.

Boyamin pun mengimbau LPS untuk segera meletakkan jabatannya untuk menghindari sorotan-sorotan dari negara luar karena pelanggaran yang ia lakukan.

“Maka saya mengimbau Bu LPS untuk mundur dari KPK karena ini akan terus jadi sorotan negara modern, negara lain, dan sorotan masyarakat karena bu Lili menjadi todak berguna dan tidak bermanfaat lagi bagi KPK”, lanjutnya.

Boyamin pun mengungkapkan perilaku Lili telah menjadi bahan tertawaan dunia internasional akibat sikap dan tingkah lakunya yang berulang kali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan.

“Muka tebal LPS jadi tertawaan dunia internasional karena sudah dihukum bersalah melanggar kode etik tapi berulang kali masih melakukannya lagi”, sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kemenlu AS belum lama ini menerbitkan laporan terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM), kemunduran demokrasi, serta otoriratianisme di sejumlah negara, salah satu negara yang dimaksud adalah negara Indonesia.

Laporan yang ditujukan untuk Indonesia yakni berjudul ‘2021 Country Reports on Human Rights Practices’. Kasus yang menjadi sorotan yakni pelanggaran etik yang dilakukan oleh LPS.

Lili diketahui bersalah atas pelanggaran etik yang dilakukannya dalam menangani kasus beli jabatan di pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 2021 lalu.

“Pada 30 Agustus, Dewan Pengawas Komisi menetapkan bahwa Wakil Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang meilbatkan Walikota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial”, tulis laporan tersebut.

Laporan yang sama menyebutkan bahwa telah terjalin hubungan yang tidak etis antara Lili dan Syahrial demi keuntungan pribadinya. Kemudian disebutkan juga mengenai sanksi yang diberikan kepada Lili.

Lili dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan melakukan komunikasi tidak pantas dengan pihak yang berperkara dengan KPK, yakni Muhammad Syahrial yang terlibat kasus suap lelang jabatan.

Lili terbukti melanggar pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Dia diberi sanki berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.