Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kebingungan menyusun jumlah Dewan Pengawas dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
Pasalnya, ada upaya untuk memaksimalkan jumlah Dewas hingga 5 orang. Namun, dihadang aturan yang tumpang tindih.
Di sisi lain, PP No 54 Tahun 2017 menyebutkan penentuan jumlah Dewas dan Direksi dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas pengurusan BUMD.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menilai tak bisa langsung menata BUMD lantaran ada tumpang tindih aturan antara Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 37 Tahun 2018.
“PP 54 bilang (boleh) 5 direksi, tapi ada Permendagri mengatakan (hanya) 4, dan 1 di antaranya adalah dewas dari pusat,” kata Danny Pomanto, Senin, 20 Juni 2022.
- Bedah Buku Ajoeba Wartabone Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Tokoh Bangsa dari Indonesia Timur
- Welcome Dinner IGS 2026 di Fort Rotterdam, Wali Kota Munafri Ajak Delegasi 28 Negara Mengenal Potensi Makassar
- Wali Kota Munafri Lantik 369 Kepala Sekolah di Makassar, Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih
- Wali Kota Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Kolaborasi Penanganan Stunting
- Wali Kota Makassar Perkuat Sinergi dengan BNN Baddoka untuk Pengawasan Pasca Rehabilitasi Narkoba
Danny pun mempertanyakan Permendagri yang menyebutkan bahwa anggota dewan pengawas terdiri atas satu orang pejabat pemerintah pusat.
“Pusat yang mana ini, pusat kan banyak. Ini yang kita uji,” sebutnya.
Ia pun enggan menjelaskan kapan persoalan tersebut rampung. “Tanya di mana posisi Perwali sekarang,” sebutnya.
Di lain sisi, ia menyebut ada masalah pada Perumda Air Minum atau PDAM Makassar. Hal itu, lantaran juga ada aturan yang bertentangan.
“Karena PDAM, kita butuh untuk sanitasi air limbah, nah kajiannya sudah ada, tapi ada aturan yang bertentangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengamat Politik dan Pemerintahan Ali Armunanto menilai BUMD kerap jadi lahan untuk mengakomodir kepentingan politik. Hal itu, kata dia, dalam artian mengakomodir kepentingan di luar posisi struktural.
“Kalau pendukung yang PNS kan dikasih jabatan PNS saja, tetapi yang di luar ini jalurnya cuma dua. Kalau bukan tenaga ahli, tentu jadi direksi di BUMD,” ujar Ali, Minggu, 12 Juni 2022.
Menurut pengamatannya, Ali mengatakan mereka yang mengisi jabatan BUMD kerap kali berlatar politik, bukan profesional.
“Saya rasa di mana pun itu. Di Pemprov dulu yang Perusda polanya sama,” ucapnya.
Ia mengatakan masyarakat tak bisa lagi berharap banyak dari BUMD. Hal itu menunjukkan adanya political will yang ada lebih mengakomodasi jaringan-jaringan yang terhubung.
Dia mengatakan kendati sudah menjadi rahasia umum, namun keputusan pemerintah kota tetap perlu mengacu pada landasan yang jelas. Pun soal profesionalitas sosok pejabat.
“Apalagi, Perusda-perusda mengayomi kepentingan banyak orang, kepentingan publik,” sebutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
