Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mendukung penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menghadirkan Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra.
Menurutnya, pengintegrasian ini sejalan dengan program Makassar Metaverse yang menyatukan data masyarakat dalam satu QR Code agar lebih mudah bagi pendataan database dan penggunaannya.
“Saya sangat dukung ini. Sejalan dengan semangat kita menuju Makaverse, penyatuan NIK dan NPWP ini menjadi solusi buat masyarakat agar mudah menggunakannya tidak perlu banyak kartu,” ujar Danny Pomanto, Selasa, 3 Januari 2023.
Tak hanya itu, pengintegrasian ini akan mendorong keefektifan pengawasan kepatuhan wajib pajak yang berbasis data matching. Dengan data matching, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membandingkan data dari laporan SPT dengan data dari berbagai pihak.
- Pastikan Layanan Air Pulih, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Turun Langsung ke Permukiman Warga Kerung-Kerung
- Munafri Arifuddin Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Pastikan MPLS 2026 di Makassar Berjalan Lancar
- Munafri Dampingi Fadli Zon Tinjau Benteng Rotterdam, Revitalisasi Ditargetkan Dimulai Tahun Ini
- 151 UMKM Ramaikan Dekra Ekspo 2026, Wali Kota Munafri: Makassar Perkuat Posisi sebagai Pusat Ekonomi Kreatif
- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Lepas Peserta Indomaret Fun Run 2026, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Sehat
Sekaligus untuk penyederhanaan dan integrasi data serta kebijakan ini dapat menjadi pengenalan wajib pajak kepada remaja 17 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Perpajakan Wilayah Sulselbrata, Arridel Mindra menjelaskan jika per 1 januari 2024 sudah berlaku secara efektif pengintegrasian NIK dan NPWP untuk semua masyarakat yang sudah memiliki KTP.
Ia mengatakan yang perlu dicatat, meskipun NIK menjadi NPWP namun pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja atau memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.
“Kita perlukan id atau identitas tunggal yang unik, efektik dan permanen. Tahun ini masa transisi. Jadi hanya satu kartu masyarakat bisa menggunakan dua fungsi baik pelayanan maupun kewajiban seperti pajak,” tuturnya.
Pengintegrasian ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan akses dan menerima layanan perpajakan. Sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Sebagai pihak Dinas Dukcapil kita akan terbuka melayani masyarakat yang bermasalah NIK-nya jika ingin mengakses layanan pajak. Kami akan bantu. Jadi kalau masyarakat bermasalah NIK-nya langsung ke Disdukcapil untuk diatasi,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Hatim.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
