Wali Kota Makassar Perpanjang Masa Tugas Satgas Raika

Wali Kota Makassar Perpanjang Masa Tugas Satgas Raika

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Pengurai Kerumunan atau Satgas Raika. 

Satgas Raika dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mengurai kerumunan. Terlebih, kata Danny, kehadiran Satgas Raika berbanding lurus dengan angka kasus Covid-19 yang menunjukkan tren baik.

“Kalau yang sudah baik pasti akan kita pertahankan, masa kerja Satgas Raika akan kita perpanjang,” kata Danny Pomanto, Senin, 24 Mei 2021.

Pandemi Covid-19, kata Danny, tak boleh ditangani setengah-setengah. Danny melihat kerja Satgas Raika di lapangan kompak bersama Master Recover dalam mengurai kerumunan.

“Luar biasa kerjanya, makin hari makin kompak bersama Master Recover bahkan menjadi bahagian penting dalam penanganan Covid-19 di Makassar,” ungkapnya.

Baca Juga

Selain itu, Danny juga merencanakan akan membentuk Satgas baru yang terdiri dari pada dokter-dokter untuk melakukan pelacakan persebaran kasus Covid-19 di masyarakat.

“Namanya Satgas Tracing, jadi mereka akan men-tracing, karena selama ini kita lemah di tracing. Kita ambil dari Dokter, Perawat, TNI dan Polri,” terangnya.

Sementara, Ketua Satgas Raika Kota Makassar Iman Hud, mengatakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang didasari oleh instruksi Presiden, Mendagri dan Perwali serta Surat Edaran Wali Kota tentang PPKM.

“Ada yang kami atur bahwa ada beberapa syarat yang harus dipatuhi, di antaranya adalah jam operasional dan kapasitas daya tampung setiap usaha yang harus berdasarkan kaidah kesehatan masyarakat,” ujar Iman.

Menurut Iman, tugas Satgas Raika sudah sesuai dengan prosedur, yakni memberi teguran tiga kali hingga penutupan dan penyegelan usaha

“Kalau tiga kali sudah ditegur dan abai, kita sita kursi kemudian kita akan segel atau penutupan usaha sesuai aturan berlaku,” tegasnya

Secara prinsip, lanjut Iman, seluruh usaha seperti cafe, resto, rumah makan, THM dan sejenisnya hanya boleh beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.

“Pokoknya, kita menggunakan pendekatan secara terukur, sehingga ada usaha ditutup sementara selama seminggu hingga dua minggu,” tuturnya

“Tetapi kalau tinggkat kepatuhan rendah dan terjadi pembangkangan maka kita ambil tindakan penyegelan atau penutupan usaha kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” sambungnya kemudian.

Sementara, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Iqbal Asnan mengatakan hingga saat ini sduah ada ratusan pelaku usaha yang ditertibkan karena melanggar protokol kesehatan.

“Ada ratusan, tetapi kami masih mendata semua, nanti akan kita publikasikan,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.