Wali Kota Makassar Sebut PSEL Harus Sesuai Aspirasi Masyarakat

Wali Kota Makassar Sebut PSEL Harus Sesuai Aspirasi Masyarakat

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Munafri menjelaskan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan dasar hukum pembangunan proyek tersebut.

Sebab, regulasi sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Namun kementerian tersebut kini sudah ditiadakan. Pengelolaan PSEL selanjutnya disebut akan ditangani oleh Kementerian Koperasi Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH).

“Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak?,” tuturnya.

“Ini agar tidak ada masalah hukum maupun persoalan kesehatan lingkungan di kemudian hari. Saat ini kita menunggu Perpres baru,” tambah Appi menjelaskan.

Baca Juga

Munafri juga menuturkan, hari ini ada fenomena yang muncul dalam rencana pembangunan proyek tersebut.

Di antaranya, keterlibatan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang akan menyerap dana APBD dalam jumlah besar.

Menurutnya, anggaran itu seharusnya bisa dikonversi untuk memperkuat pengelolaan sampah secara langsung di masyarakat, bukan semata untuk produksi listrik.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kejelasan legalitas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PSEL.

Pertanyaan mendasar, apakah tanah yang disiapkan sudah clear dari persoalan hukum? Kalau masih bermasalah atau bersengketa, tentu tidak bisa dibangun di atasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.