Munafri menjelaskan, pihaknya tengah berkonsultasi dengan kementerian terkait untuk memastikan dasar hukum pembangunan proyek tersebut.
Sebab, regulasi sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Namun kementerian tersebut kini sudah ditiadakan. Pengelolaan PSEL selanjutnya disebut akan ditangani oleh Kementerian Koperasi Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH).
“Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak?,” tuturnya.
“Ini agar tidak ada masalah hukum maupun persoalan kesehatan lingkungan di kemudian hari. Saat ini kita menunggu Perpres baru,” tambah Appi menjelaskan.
- HUT ke-56, Astra Motor Resmikan Solar PV 40 kWp di Safety Riding Center Jawa Tengah
- BNI Gelar Wondrful Dwidayatour Fest 2026 di Makassar, Tawarkan Diskon Liburan hingga Rp14 Juta
- Brigade Pangan Sulbar Naik Kelas, Kementan Bekali SDM dengan Teknologi Pertanian Terkini
- BPBD Makassar Hadirkan Tiga Terobosan Sekaligus: 23 Ribu Relawan, SIGAP PESISIR, dan Siaga Kekeringan
- Salam Sehat Indonesia di Makassar Besok, Wahdah Islamiyah Gelar Talkshow hingga Layanan Kesehatan Gratis! Yuk Ramaikan
Munafri juga menuturkan, hari ini ada fenomena yang muncul dalam rencana pembangunan proyek tersebut.
Di antaranya, keterlibatan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang akan menyerap dana APBD dalam jumlah besar.
Menurutnya, anggaran itu seharusnya bisa dikonversi untuk memperkuat pengelolaan sampah secara langsung di masyarakat, bukan semata untuk produksi listrik.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya kejelasan legalitas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan PSEL.
Pertanyaan mendasar, apakah tanah yang disiapkan sudah clear dari persoalan hukum? Kalau masih bermasalah atau bersengketa, tentu tidak bisa dibangun di atasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
