Terkini.id, Jakarta – Baru-baru ini beredar kabar bahwasnaya pendakwah mualaf Yahya Waloni terancam mendapat hukuman mati karena dijerat pasal berlapis.
Adapun informasi tersebut beredar luas usai diunggah oleh sebuah akun di kanal YouTube Skema Politik.
Akun tersebut mengunggah video berjudul ‘MAMPHUSS!! SI PEN1STA AGAMA DIANC4M 3 PASAL BERLAPIS ~ BERITA TERBARU’.
Menghebohkannta, pada thumbnail video, terlihat potret Yahya Waloni yang sedang duduk di samping eks Imam Besar FPI, Rizieq Shihab.
Pada thumbnail dalam video tersebut, keduanya terlihat sedang diinterogasi oleh pihak kepolisian.
- Yahya Waloni dan Doanya yang Tembus ke Langit
- Dasad Latif: Ustaz Yahya Waloni Satu dari Sedikit Orang yang Berdakwah Jalur Nahi Munkar
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Lagi! Megawati Sindir Pemuda Indonesia, Ustadz Yahya Waloni: Waspada! Nenek-nenek itu Biangkerok Perpecahan di Indonesia
- Berani! Pria Ini Tegas Mengatakan Jika UAS dan Yahya Waloni Bangsat
“TERANCAM HUKUMAN MATI. POLRI J3RAT YAHYA WALONI PASAL BERLAPIS,” tulis narasi pada thumbnail video, dikutip terkini.id via Poskota pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Namun, setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan bahwa Ustaz Yahya Waloni dijerat tiga pasal berlapis dan terancam hukuman mati dipastikan hoaks.
Faktanya, Yahya Waloni kini dijerat Undang-Undang ITE Pasal 28 Jo Pasal 45A ayat 2. Berdasarkan pasal tersebut, ia hanya terancam enam tahun hukuman penjara.
Selain itu, pendakwah Yahya Waloni juga dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” bunyi pasal tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
