Terkini.id, Jakarta – Yahya Waloni akan jalani sidang pembacaan putusan, dalam kasus ujaran kebencian Terkait SARA yang dilakukan dalam ceramahnya, di salah satu masjid di wilayah Jakarta Selatan.
“Tanggal 11 Januari 2022 InsyaAllah dengan acara putusan,” kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat dihubungi wartawan.
Sidang vonis Yahya Waloni dijadwalkan, akan berlangsung pukul 10.00 WIB, yang akan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, atas kasus ini Yahya Waloni sempat dituntut 7 bulan penjara, karena Jaksa meyakini Yahya Waloni terbukti bersalah telah melakukan tindakan pidana penghasutan dan menyebarkan informasi yang diduga bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian Terkait SARA.
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan, yang dikutip dari detiknews.com pada Selasa, 11 Januari 2022.
- Muhammad Kece Resmi Divonis 10 Tahun Penjara, Warganet Bandingkan Dengan Yahya Waloni: Hukum di Negeri Ini Sudah Tidak Ada Artinya Lagi!
- Lagi! Megawati Sindir Pemuda Indonesia, Ustadz Yahya Waloni: Waspada! Nenek-nenek itu Biangkerok Perpecahan di Indonesia
- Berani! Pria Ini Tegas Mengatakan Jika UAS dan Yahya Waloni Bangsat
- Tertawai Yahya Waloni Mualaf, Pendeta Saifudin: Apes Lu Masuk Penjara
- Sudah Sadar, Pendakwah Yahya Waloni: Orang Kristen yang Bawakan Saya Makanan di Penjara
Menurut Jaksa, Yahya Waloni telah melanggar Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian dituntut kurungan penjara selama 7 bulan, dengan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya saat itu.