“Gaji langsung di potong tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, seharusnya kan jika ada aturan yang akan diterapkan itu di sosialisasikan dulu baru diberlakukan, peruntukannya juga baru kita tahu ini hari, jika itu untuk zakat profesi,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar melalui juru bicaranya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mustaufiq menyampaikan, Peraturan dan Instruksi Bupati terkait zakat yang pengelolaannya oleh Baznas itu sudah sesuai dengan mekanisme.
“Hal itu dilakukan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Pemkab Jeneponto dengan Badan Amil Zakat,” kata Mustaufiq.
Lebih lanjut, Mustaufiq mengatakan, Pemkab Jeneponto melakukan kesepahaman bersama dengan Baznas dengan rujuk pada undangan-undangan.
“Landasan yuridis Pemkab Jeneponto membuat MoU dengan Badan Amil Zakat yakini, undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, kemudian di pertegas melalui peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014, Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pemungutan zakat ini sudah jelas didalamnya,” ujarnya.
- Pemkab Jeneponto Gelar Rapat Optimalisasi Penerimaan BPHTB PLTB Tolo 2 dan 3 Serta Transaksi Digital
- Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting
- Pemkab Jeneponto Resmi Distribusikan KKS Program PLH dan Sembako Tahap II Tahun 2026
- Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Dengan Pemprov Sulsel, Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan
- Pemkab Jeneponto Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi Cuaca Ekstrem dan Musim Kemarau
Sebagai landasan instrumen pendekatannya, kata Mustafid adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Instrumen pendekatannua, Fatwa MUI nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan demikian halnya Permenag Nomor 52 tahun 2014,” jelasnya.
Namun dengan adanya keluhan dari sejumlah oknum ASN maupun dari oknum tertentu, Mustaufiq menyampaikan Pemkab dengan Baznas akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
“Insya Allah Pemkab akan duduk bersama dengan Baznas untuk melakukan penyelarasan tanpa melabrak aturan,” terangnya.
Mustaufiq tak lupa menyampaikan permintaan Pemkab Jeneponto kepada seluruh elemen untuk tidak berspekulasi dengan issu tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
