Terkini.id – Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi Wilayah IV KPK, Tri Budi menyebut masih ada 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum setor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.
Menurut Budi, dari 85 anggota dewan baru 66 orang yang sudah menyampaikan LHKPN ke KPK. Hanya saja, 19 anggota dewan yang belum menyetor LHKPN tidak disebutkan namanya.
Para anggota dewan seharusnya menyetor LHKPN sebelum tanggal 31 Maret 2021.
“Baru 81 persen yang menyetor, DPRD kalah sama Pemprov (Pemerintah Provinsi) yang sudah 100 persen dan tepat waktu,” ujarnya, pada kegiatan konsultasi bersama KPK, di ruang paripurna DPRD Sulsel, Rabu 7 April 2021.
Meskipun belum menyetor, Tri Budi mengaku tidak ada konsekuensi hukum yang diberikan kepada mereka. Tapi ini merupakan transparansi dan akuntabilitas selaku penyelenggara negara yang patuh.
- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Sengketa Lahan Warga Pinrang ke DPR RI
- DPRD Sulsel Minta Evaluasi Izin Tambang Emas di Enrekang
- Ketua DPRD Sulsel Terima Aspirasi Ribuan buruh, Desak Revisi UU Ketenagakerjaan
- Hari Kartini, Kaukus Parlemen DPRD Sulsel Usul Perda Perlindungan Anak
- Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
“Kami berharap sesegera mungkin melaporkan LHKPN sebagai bentuk kepatuhan penyelenggara negara yang transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
