51 Sachet Sabu Diamankan Polisi, Sasar Kalangan Milenial Makassar

51 Sachet Sabu Diamankan Polisi, Sasar Kalangan Milenial Makassar

Isak Pasabuan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar –  Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Makassar amankan narkotika jenis sabu sebanyak 51 sachet dengan berat 50 gram dari tangan seorang pria paru baya inisial JU (44 tahun).

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Ivan Wahyudi mengatakan, JU diamankan di sekitar Jalan Ratulangi Makassar, Kecamatan Mamajang, pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu, saat sedang melintas mengendarai sepeda motor.

JU diberhentikan dan digeledah. Dalam saku JU ditemukan satu sachet sabu yang terbungkus dalam tisu.

“Kita amankan JU di depan asrama di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mamajang,” kata Ivan saat ditemui Polrestabes Makassar, Jumat 22 Oktober 2021.

Saat JU diinterogasi petugas di lokasi penangkapan mengakui jika barang haram tersebut masih ada sebagian yang ia simpan di rumahnya.

“Selanjutnya kita bawa ke rumahnya, ternyata tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di kasur yang telah rusak, di dalam sebuah kantong. Setelah kita geledah, ternyata ada 50 sachet,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata JU memiliki rekan alias pelaku utama inisial R yang masih dalam pengejaran polisi.

“Kita masih kejar yang bersangkutan untuk tau dari mana asal muasal barang tersebut,” jelasnya.

Rencana sabu tersebut akan diedarkan di Kota Makassar dengan sasaran para pemuda dan pemudi alias kaum milenial.

“Dia patok harga 1,5 juta per gram. Keuntungan yang diharapkan sebesar dua ratus per paket,” ujar Ivan.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 dikarenakan hasil tes urine yang bersangkutan juga positif mengkonsumsi narkotika.

Selain itu, Satnarkoba Polrestabes Makassar mengaku akan menyelidiki lebih jauh kasus ini. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.