Terkini.id, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar belum lama ini menyoroti penetapan tersangka istri Ferdy Samb0 Putri Candrawathi dalam, kasus tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam tanggapannya, Abdul Fickar menilai bahwa penetapan lima tersangka kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
“Penetapan lima tersangka, itu keseriusan Polri sebagai garda depan penegakan hukum pidana dalam kasus pembunuhan Yosua,” kata Abdul.
Selain dari itu, Abdul pun menyoroti Putri Candrawathi yang dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
“PC menjadi tersangka disangkakan turut serta bersama-sama (Pasal 55) atau membantu (Pasal 56) merencanakan dan melaksanakan pembunuhan/penembakan terhadap Yosua (Pasal 340 KUHP) atau bersama-sama dan membantu secara spontan melakukan pembunuhan (Pasal 338) terhadap Yosua, ironis,” ujar Abdul.
- Komnas HAM Kembali Munculkan Isu Pelecehan Istri Sambo, Abdul Fickar: Setidaknya Didukung Dua Alat Bukti!
- Bharada E Dijerat Pasal 338, Pengamat: Itu Pembunuhan Biasa Tidak Direncanakan
- Soal Haris dan Fatia jadi Tersangka, Pakar Hukum: Ini Salah Satu Cara Membungkam Kritik Sebagai Alat!
- Terjaring OTT Oleh KPK, Bupati Langkat Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Lanjut “Ironis karena (Putri) melakukan pembunuhan bersama suami, belum lagi menghalang-halangi penyidikan dengan laporan palsu,” sambung Abdul. Dikutip dari Jpnn. Minggu, 21 Agustus 2022.
Abdul berharap Polri bisa segera mengungkap sebenarnya motif pembunuhan berencana tersebut. Diketahui, timsus telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Lima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharara E, Bripka RR, dan KM.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 20 tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
