Terkini.id, Parepare – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Parepare, menggelar Media Gathering di Cafe and Resto Teras Empang, Jumat 13 Desember 2019.
Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Kesehatan Parepare menyosialisasikan Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan, dalam Proses Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Parepare, Mustafa mengatakan, ada beberapa pasal yang menjadi perbedaan mendasar dalam peraturan lama dan baru yaitu Pasal 29 terkait peserta yang dibayarkan oleh Pemda.
“Dalam aturan lama sebesar Rp 23 ribu per jiwa per orang, dan aturan baru sebesar Rp 42 ribu perjiwa dan perorang, yang berlaku 1 Agustus 2019.
Per 1 Januari 2020 Pemda membayarkan melalui APBD, sementara Pasal 103 A Pemerintah Pusat memberikan bantuan iuran berlaku sejak Agustus sampai Desember 2019,” katanya.
- RS UIN Alauddin Resmikan Kerja Sama Pelayanan dengan BPJS Kesehatan
- RS UIN Alauddin Resmi Layani Pasien BPJS, Siapkan 70 Tempat Tidur dan Standar KRIS
- Aliyah Mustika Ilham Dukung Program BPJS Kesehatan Masuk Kampus di Unhas
- MoU Lintas Sektor, Unismuh Makassar Fokus Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
- Dihadiri Komisi E DPRD Sulsel, Pemda Sidrap dan BPJS Kesehatan MoU PBPU
Mustafa menjelaskan, pada Pasal 30 Iuran peserta PPU dalam aturan lama 3% dibayar oleh pemberi kerja 2% dibayar peserta, dalam aturan baru 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% peserta, dan untuk gaji di atas Rp. 8 juta dibayarkan sendiri.
“Nah, dalam Pasal 34 terkait Iuran PBPU dan BP lama yakni, Kelas I Rp. 80 ribu, Kelas II Rp. 51 ribu, dan Kelas III Rp 25.500. Dalam aturan baru yakni Kelas I Rp 160 ribu, Kelas II Rp. 110 ribu, dan Kelas III Rp 42 ribu,” bebernya.
Mustafa memaparkan, adapun dampak penyesuaian iuran yaitu keberlangsungan program JKN-KIS, perbaikan layanan difasilitas kesehatan, dan kenaikan iuran diharapkan berbanding lurus dengan pelayan kesehatan.
“Kontribusi pemerintah sangat membantu peserta mandiri. Dengan penyesuaian iuran, keuangan dapat membaik, fasilitas meningkat dan masyarakat puas. Jadi masyarakat silakan memilih sesuai kemapuannya,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
