Terkini.id, Jakarta – Seorang warganet kaget melihat surat tagihan iuran BPJS Kesehatan yang diterimanya. Dalam surat itu tertulis, tunggakan BPJS miliknya mencapai Rp7 juta. Bagaimana bisa?
Video yang viral tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @tanianeithanita pada Selasa, 17 Mei 2022.

Rekaman menunjukkan Tania membuka amplop bertuliskan ‘BPJS Kesehatan’. Di dalamnya, ada selembar kertas yang tertulis tagihan atas nama Ahmad Saiful sebesar Rp7.140.000.
“Ku kira bakal di blokir kalau gak bayar.. ternyta menumpuk.. ada yg tau cara stop BPJS gak sih..” tulisnya.
Netizen mengingatkan pengunggah video agar segera melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan karena nanti akan merugikan dirinya sendiri.
“Maaf nih ya ka kalo itu seumpama kaka bayar mau masuk rs,itu denda rawat inapnya lebih gede daripada tunggaknya,” komentar @si******68.
“Kita mati pun tetap bauar. kalo kagak ada yg ngurus keterangannya,” ujar @an*****ra99.
Sebenarnya, ada program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehab) bagi peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan.
“Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dikutip dari Kompas.com.
Adapun syarat mengikuti program Rehab yaitu,
- Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 2-24 bulan.
- Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
- Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.
- Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
