Alasan Pemakaman Secara Kedinasan Brigadir J Meski Diprotes Istri Ferdy Sambo

Alasan Pemakaman Secara Kedinasan Brigadir J Meski Diprotes Istri Ferdy Sambo

R
Jabal Rachmat
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Pada hari ini, Rabu, 24 Agustus 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. Ia juga mengungkap beberapa hal terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk pelaksanaan pemakaman kedua.

Pada pemakaman yang kedua kali bagi Brigadir J tersebut, prosesinya menggunakan tata upacara kedinasan. Hal tersebut tetap dilakukan meski sempat diprotes oleh pihak istri Ferdy Sambo.

“Kami juga melakukan pemakaman almarhum Yosua pasca ekshumasi dengan menggunakan tata cara upacara kedinasan,” ujar Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemakaman tersebut sendiri telah dilakukan pada 27 Juli lali di Tempat Pemakaman Umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Berdasarkan penjelasan dari Kapolri, pemakaman secara kedinasan tersebut sendiri dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga

“Kami tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap peristiwa yang saat itu dilaporkan, khususnya terhadap Brigadir Yosua,” ungkap Sigit.

Diketahui bahwa Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J karena telah melakukan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan. Meski demikian, Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akhirnya menetapkan pemakaman terhadap Brigadir J akan digelar secara kedinasan.

“Meskipun pada saat itu kami mendapatkan protes dari kuasa hukum saudara Putri, namun pemakaman tersebut tetap kami laksanakan secara dinas,” jelas Kapolri.

Belakangan diketahui bahwa dua laporan yang dituduhkan pada Brigadir J, yaitu perkara dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan telah dibatalkan. pembatalan tersebut dikarenakan tidak ditemukannya peristiwa pidana berdasarkan apa yang dilaporkan.

“Berdasarkan gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini (dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dan dugaan ancaman disertai kekerasan) kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. bukan merupakan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.