Terkini.id, Jakarta – Tokoh masyarakat Riau, Hj. Azlaini Agus hari ini Jumat 25 Februari 2022 akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Riau.
Hj. Azlaini melaporkan Menag Yaqut atas pernyataannya yang membandingkan suara azan dari speaker masjid dengan gonggongan anjing.
Azlaini Agus mendatangi Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, hari ini sekitar pukul 09.30 WIB.
“Pagi ini, sekitar pukul 09.30 WIB, saya akan melaporkan Menteri Agama ke Polda Riau” kata Azlaini, seperti dikutip dari Kumparan.com.
Tak hanya itu, Azlaini juga menyinggung terkait surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Agama yang mengatur volume pengeras suara masjid dan musala dengan alasan untuk menunjukkan toleransi kepada masyarakat yang beragama selain Islam.
- PP KAMMI Bantah Keras Pernyataan Mengatasnamakan KAMMI Terkait Penetapan Roy Suryo
- Susun UU ITE Tapi Malah Jadi Korban, Roy Suryo: Sangat Ironi
- Nicho Silalahi Sebut Denny Siregar Kelewatan Permainkan Institusi Polri: Roy Suryo Kalian Tindak kok si DS Tidak?
- Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo Ditolak, Ferdinand Hutahaean Sindir: Semoga Sehat Selalu di Rutan
- Polisi Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Roy Suryo
Namun menurutnya kebijakan yang dibuat Menteri Agama tersebut sifatnya hanya imbauan.
“Akan tetapi jika benar, ada pernyataan Menag menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing, itu berarti Menag telah melakukan penistaan terhadap agama Islam,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait pelaporan yang dilakukan oleh Azlaini Agus juga mendapat dukungan dari Roy Suryo.
“Alhamdulillah dapat dukungan mas Roy Suryo untuk jadi saksi ahli untuk kasus laporan saya,” ujar Azlaini.
Terlepas dari iru Azlaini beharap Polda Riau bisa menindaklanjuti laporannya tersebut tanpa melihat objek yang dilaporkan, pejabat negara atau tidak. Sebab ia yakin, polisi akan netral dan profesional.
“Saya yakin tidak ditolak. Kita sudah melaporkan di locus-nya. Artinya untuk alasan locus tidak ada penolakan, entahlah alasan lain,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Roy Suryo sebelumnya telah melaporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan telah melakukan penistaan agama. Namun sayangnya laporan Roy ditolak karena alasan locus de licti.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
