Terkini, Jeneponto – Lebih dari seratus pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Amarah Rakyat Turatea menyambangi Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Kamis, 13 Agustus 2026.
Aksi tersebut diikuti sekitar 20 lembaga dan organisasi se-Kabupaten Jeneponto. Massa datang membawa berbagai atribut aksi untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan dugaan persoalan pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan unsur pimpinan DPRD Jeneponto.
Massa menyuarakan desakan agar DPRD Jeneponto memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.
Dalam aksi tersebut, massa mengangkat narasi “3 Pimpinan DPRD dan 37 Anggota Hilang, Dicari Rakyat” sebagai bentuk kritik. Narasi itu disuarakan karena para wakil rakyat yang diharapkan menerima dan memberikan penjelasan tidak ditemui saat massa mendatangi Gedung DPRD Jeneponto.
Massa menilai kehadiran wakil rakyat sangat dibutuhkan ketika masyarakat datang mempertanyakan persoalan yang menyangkut pengelolaan uang daerah dan kepentingan publik.
- BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Makassar Berjasa, 81 Ribu Pekerja Rentan Telah Terlindungi
- Magnet Haul ke-20 Puang Ramma: Ribuan Peziarah Siap Ramaikan Baji Bicara dan Tambua
- Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja di Makassar
- PT Semen Tonasa Raih Juara 1 Penghargaan EBTKE 2026, Komitmen Efisiensi dan Keberlanjutan
- Kuasa Hukum KG Aqila Tegaskan Jangan Sesatkan Publik dengan Isu Merkuri Tanpa Data Akurat
Sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap ketiga pimpinan DPRD Jeneponto, massa menerobos masuk dan menduduki ruang rapat paripurna DPRD Jeneponto.
Aksi tersebut dipimpin oleh Jatong Jalarambang selaku Jenderal Lapangan. “kedatangan kami merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.” tegasnya.
Atas aksi tersebut, Aliansi Amarah Rakyat Turatea menyatakan lima tuntutan:
1. Mendesak pihak-pihak yang memiliki kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran untuk segera mengembalikan seluruh uang daerah sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak agar proses tindak lanjut atas temuan tersebut tidak berhenti pada surat kesanggupan atau jaminan, tetapi harus menghasilkan penyelesaian kewajiban yang nyata dan terukur.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
