Ironisnya, jelang pelantikan, sejumlah kasus gugatan inkrah di Pengadilan Negeri Makassar.
“Mengherankan, waktu saya selesai menjabat periode pertama, gugatan banyak masuk, dan saat mau dilantik banyak mau inkrah, maka saya ajukan PK (Peninjauan Kembali). Ini kan aneh,” ungkapnya.
Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis menduga ada sejumlah oknum pejabat pemerintah yang bisa ikut bermain dan membantu pihak ketiga memenangkan gugatan.
Pemerintah kota, kata dia, patut mengawasi orang-orang dalam internal pemerintah yang bermain.
“Dugaan ada juga oknum-oknum dalam pemerintah yang melemahkan. Kalau alas haknya hilang karena mereka, kalah lagi kita,” ujar Rektor Universitas Patria Artha ini.
- Appi Tinjau SPAM Cambaya, Pemkot Makassar Siapkan 13 Titik Baru Hadapi Kemarau
- Makassar Job Fair 2026 Buka 1.547 Lowongan, Pemkot Fokus Tekan Pengangguran
- Disiplin yang Tertanam dari Lapangan, 70 Paskibraka Makassar Diganjar Uang Tunai dan Studi Wisata ke Bali
- Bangun Makassar Berbasis Evidence, CIDES ICMI Sulsel Siap Kawal Kebijakan Pemkot
- TIM GASTA Tampil Memukau, Formasi Stupa Borobudur Warnai Penurunan Merah Putih di Karebosi
Ia pun mengingatkan agar pemerintah kota menjaga asetnya dengan baik dengan melakukan sertifikasi aset.
“Seharusnya kita cepat melakukan sertifikasi masing-masing aset tersebut. Kalau ada alas haknya, maka itu harus dilakukan secepatnya,” kata Bastian.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
