Anggota DPRD Sulsel: Pemerintah Daerah Tidak Boleh Abai Terhadap Pekerja Yang di PHK dan Dirumahkan

Anggota DPRD Sulsel: Pemerintah Daerah Tidak Boleh Abai Terhadap Pekerja Yang di PHK dan Dirumahkan

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Dampak penyebaran virus corona atau covid-19 di Sulsel, mengakibatkan puluhan ribu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja dan dirumahkan. 

Berdasarkan data terakhir yang diterima hari Senin 13 April 2020, sebanyak 10,368 pekerja di Sulsel terkena PHK dan dirumahkan dari 288 perusahaan.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Arum Apink mengatakan, para pekerja yang kena PHK dan dirumahkan adalah dampak langsung dari penyebaran covid-19. Mereka menjadi penting untuk mendapat perhatian serius dari pemerintah. 

Pemerintah diminta tidak abai terhadap mereka yang terkena dampak covid-19 di Sulsel.

“Kebijakan pemerintah sudah jelas bahwa dari 3 kebijakan yang secara nasional dikeluarkan pemerintah, mereka yang di PHK dan dirumahkan menjadi salah satu unsur yang wajib diperhatikan oleh pemerintah daerah,” kata Arum Apink, Selasa 14 April 2020. 

Baca Juga

“Jadi sekarang tinggal political will dari pemerintah daerah. Jika masih abai, berarti memang pemerintahnya yang tidak benar,” tambahnya. 

Selain itu, pemerintah juga harus lebih akurat dan melakukan jangka pendek. “Setidaknya ada sentuhan jaring pengaman sosial dulu dengan memastikan bahwa kebutuhan sehari-hari terpenuhi,” ujar politisi NasDem Sulsel ini. 

Kepala Disnaker Sulsel, Darmawan Bintang mengatakan, sektor-sektor ekonomi terdampak adalah jasa pariwisata, perdagangan dan konstruksi. 

Disnaker Sulsel telah mengirim data pekerja yang kena PHK dan dirumahkan ke Kementrian Tenaga Kerjaan dan Trasmigrasi untuk diberifikasi. 

“Kita akan segera mengirim data tambahan untuk diverifikasi,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.