APIP Telah Review Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Jeneponto

APIP Telah Review Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 di Jeneponto

R
Syarief
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melakukan reviuw realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Hal itu diungkapkan, Kabag Humas Pemkab Jeneponto, Mustaufiq kepada terkini.id, Rabu, 15 April 2020.

“Menurut bagian anggaran, saat ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan review anggaran terkait rencana kebutuhan belanja nantinya, jadi sebelum dicairkan harus  di riviuw  oleh APIP (Inspektorat),” kata Mustahiq

Menurutnya, realokasi anggaran itu dilaksanakan sesuai dengan instruksi presiden No 4 tahun 2020, Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri No 20 Tahun 2020, serta Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu.

“Dari instruksi tersebut, secara khusus terkait dengan refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta Pengutamaan APBD dalam rangka percepatan penangangan COVID-19,” jelasnya

Baca Juga

Realokasi anggaran itu dilakukan menurut Mustaufiq, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam rangka mengimplementasikan sinergitas Pemerintah pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah

“Untuk itu saat ini Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan dan mempersiapkan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 pada tahapan I telah disalurkan sebesar 1 Milyar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga dan disalurkan pada OPD yang secara fungsional terkait dengan Penanganan Covid-19 yaitu, Dinkes sebanyak Rp 300  juta, RSUD 300 juta, dan BPBD 400 juta,” ungkapnya

Pada tahapan ke II, Mustaufiq mengatakan, telah berproses Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran seluruh OPD di Kabupaten Jeneponto untuk dialokasikan kembali pada belanja tidak terduga sebesar kurang lebih Rp. 6 Milyar

“Hal itu esuai dengan amanat Permendagri 20 Tahun 2020, sehingga secara akumulasi total dana yang telah dan disiapkan  Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebanyak 7 Miliar, untuk percepatan penagangan antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya

Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan antisipasi penyebaran Covid-19 Jeneponto itu menambahkan, jika pada perjalanan nantinya persedian anggaran tersebut tidak mencukupi dan masih membutuhkan pendanaan, maka akan dialkukan kembali Realokasi anggaran ini, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu  No 119/2813/SJ dan No 177/KMK.07/2020 tentang percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020

“Itu demi dalam penanganan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, jadi total anggaran, tahap I dari BTT sebanyak 1 Miliar, tahap II dalam proses pergeseran sebanyak Rp 6.033.474.000, sehingga secara total Rp 7.033.474.000,” tutup Mustaufiq.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.