Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melakukan reviuw realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Hal itu diungkapkan, Kabag Humas Pemkab Jeneponto, Mustaufiq kepada terkini.id, Rabu, 15 April 2020.
“Menurut bagian anggaran, saat ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan review anggaran terkait rencana kebutuhan belanja nantinya, jadi sebelum dicairkan harus di riviuw oleh APIP (Inspektorat),” kata Mustahiq
Menurutnya, realokasi anggaran itu dilaksanakan sesuai dengan instruksi presiden No 4 tahun 2020, Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri dalam Negeri No 20 Tahun 2020, serta Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu.
“Dari instruksi tersebut, secara khusus terkait dengan refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta Pengutamaan APBD dalam rangka percepatan penangangan COVID-19,” jelasnya
- Ramadhan Leadership Camp 2026, Kemendagri Ingatkan OPD Pahami Siklus Anggaran
- Terkait Pembayaran PBB Asrama Mahasiswa Sulsel di Bandung, Pemprov: Anggaran Sudah Ada Sisa Dibayarkan
- Meski Dianggap Bukan Prioritas, DPRD Sulsel Tak Ganggu Anggaran Rp13 Miliar untuk Pembangunan Taman Andalan CPI
- KPU Makassar Menunggu Sisa Anggaran Rp38,4 Miliar Untuk Pilwalkot
- Ribuan Nakes Puskesmas Makassar Tak Terima TPP, Danny Pomanto Cari Solusi
Realokasi anggaran itu dilakukan menurut Mustaufiq, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu dalam rangka mengimplementasikan sinergitas Pemerintah pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah
“Untuk itu saat ini Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah melaksanakan dan mempersiapkan alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 pada tahapan I telah disalurkan sebesar 1 Milyar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga dan disalurkan pada OPD yang secara fungsional terkait dengan Penanganan Covid-19 yaitu, Dinkes sebanyak Rp 300 juta, RSUD 300 juta, dan BPBD 400 juta,” ungkapnya
Pada tahapan ke II, Mustaufiq mengatakan, telah berproses Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran seluruh OPD di Kabupaten Jeneponto untuk dialokasikan kembali pada belanja tidak terduga sebesar kurang lebih Rp. 6 Milyar
“Hal itu esuai dengan amanat Permendagri 20 Tahun 2020, sehingga secara akumulasi total dana yang telah dan disiapkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebanyak 7 Miliar, untuk percepatan penagangan antisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya
Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan antisipasi penyebaran Covid-19 Jeneponto itu menambahkan, jika pada perjalanan nantinya persedian anggaran tersebut tidak mencukupi dan masih membutuhkan pendanaan, maka akan dialkukan kembali Realokasi anggaran ini, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ dan No 177/KMK.07/2020 tentang percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020
“Itu demi dalam penanganan antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, jadi total anggaran, tahap I dari BTT sebanyak 1 Miliar, tahap II dalam proses pergeseran sebanyak Rp 6.033.474.000, sehingga secara total Rp 7.033.474.000,” tutup Mustaufiq.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
