Terkini.id,Jeneponto – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menyerahkan Dokumen Laporan Akhir Hasil Pengawasan (LAHP) Pemilu 2019 kepada Bawaslu RI.
Penyerahan LAHP itu ini merupakan kewajiban bagi Bawaslu sesuai amanah undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
LAHP Bawaslu Kabupaten Jeneponto diserahkan oleh Koordiv Pengawasan Hubungan antara Lembaga, Hamka Lau kepada Kepala Biro Tim Penilai Peneliti Pusat (TP3) Bawaslu RI, Dr. La Bayoni, M.Si. di lantai 2 (dua) Gedung Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta,Rabu, 11 September 2019.
Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Jeneponto,Hamka Lau, mengatakan, bahwa laporan akhir hasil pengawasan ini adalah bagian dari evaluasi organisasi Bawaslu.
“LAHP yang disampaikan merupakan bagian dari evaluasi menejemen organisasi dengan tahapan planning, organizing, actuating, dan evaluating, dan juga merupakan bagian dari pertanggungjawaban Bawaslu Jeneponto kepada publik,” jelas Hamka.
- Kejaksaan Negeri Gowa Geledah dan Sita Dokumen RSUD Syekh Yusuf
- Wagub DKI Sarankan Warga Tak Perlu Buru-Buru Ganti Dokumen, Rudi Valinka: Cerdik Sekali Pak Wagub, Pasti Diarahin Firaun Yah?
- Usut Dugaan Korupsi Formula E, Pemprov DKI Serahkan Dokumen 600 Halaman ke KPK
- Parah, Lokasi Kecurangan CPNS 2021 Paling Banyak di Sulawesi, Ini daftarnya!
Pada kegiatan penyerahan Dokumen Laporan Akhir Hasil Pengawasan (LAHP) itu dihadir dua pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yakni Saiful Jihad dan Amrayadi yang mendampingi perwakilan Bawaslu dari 24 Kab/ Kota se Sulawesi Selatan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
