Terkini.id, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melaksanakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis 25 Mei 2023.
Hadir Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari dan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abd Hafid didampingi Kasubag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Nuzri Isla.
Mereka diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansyah
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan, kunjungan ini guna menyampaikan tindak lanjut program Bawaslu Kota Makassar di tahun 2022 yaitu “Bagoes: Bawaslu go to School”.
Program tersebut bertujuan untuk menyadarkan perilaku politik dan hak politik di kalangan pemilih pemula bagi siswa SMA, yang pada tahun lalu dilaksanakan di 15 Sekolah Menengah Atas di Kota Makassar,
- Bawaslu Makassar Imbau Parpol dan Bacaleg Tak Kampanye di Masjid
- Bawaslu Makassar Awasi Kinerja Pantarlih Melalui Sampel Coklit
- Bawaslu Sebut KPU Makassar Tidak Mau Berbagi DP4, Abdillah: Apa yang Mau Diawasi Kalau Tidak Ada Data
- FH Unhas Terima Kunjungan Koordinasi Bawaslu Makassar
- Diisukan Kasus Perzinaan, Ini Empat Nama Bakal Pengganti Nursari di Bawaslu Makassar
“Pada tahun ini akan kembali dilaksanakan di sekolah-sekolah di bawah naungan disdik Provinsi Sulawesi Selatan dan Madrasah Aliyah dan Pesantren yang merupakan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Sulsel yang pelaksanaan audiensinya teragendakan,” kata Abdillah Mustari.
Selain itu, netralitas ASN terutama bagi tenaga pendidik dan Kependidikan dalam wilayah cabang dinas Kota Makassar, diimbau agar tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 13 huruf b jo Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283 ayat (1) bahwa “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor 800 -5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/ PM.01/K.1/09/2022 yaitu pada Lampiran II, huruf B.
Pelanggaran Disiplin, angka 8 bahwa “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota/ serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja, Anggota dan Masyarakat”.
“Terkait dengan penerapan kedua regulasi di atas, berkaitan dengan kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Sulsel yang direncanakan pada sejumlah sekolah menengah Atas di Kota Makassar,” ujarnya.
Bawaslu Kota Makassar menganggap reses sangat efektif digunakan dalam rangka menjalankan fungsi DPRD. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
“Namun Bawaslu menghimbau agar kegiatan reses yang direncanakan ini tidak menampilkan atribut-atribut partai peserta pemilu 2024, sementara kegiatan reses yang telah terlaksana pada salah salah satu sekolah di Kelurahan Bira Kota Makassar dan diduga telah terjadi pelanggaran netralitas ASN dengan menampilkan atribut partai dinilai sebagai informasi awal yang selanjutnya akan dilakukan tindakan penelusuran,” ujarnya.
Menanggapi kedua hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menanggapi positif dan akan meneruskan himbauan netralitas ASN dari Bawaslu Kota Makassar tersebut kepada semua ASN.