Terkini.id, Jakarta – Aset obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto yang disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yakni tanah seluas 120-124 hektare atau sama dengan Rp 600 miliar.
Lalu bagaimana kasusnya hingga aset milik putra Soeharto ini bisa disita?
Dilansir dari catatan milik detikcom, Sabtu 6 November 2021, TPN merupakan proyek Mobil Nasional Timor. Proyek itu pindah ke tangan Tommy pada 1996. Timor kemudian mendatangkan mobil dari Korea Selatan dan melabelinya sebagai mobil nasional.
Pasca lengsernya Soeharto, bisnis mobnas itu terbongkar. Ternyata Timor menunggak pajak triliunan rupiah. Dirjen Pajak kemudian menyita aset Timor di beberapa bank yang kini berubah menjadi Bank Mandiri.
Timor tidak terima dan mengajukan keberatan. Di tingkat kasasi, MA memenangkan Timor. Atas hal itu, Dirjen Pajak cq Kemenkeu dan Bank Mandiri mengajukan PK dan menang.
- Gus AA: Tommy Soeharto Dalang Demo 1104, Itu Sudah Jelas
- Waduh! Aset Anak Soeharto Tak Laku Dijual Jokowi, Ada Apa?
- Sita Perhatian Publik, Ini Jawaban Tommy Soeharto Perihal Aset yang Tak Laku Dilelang Negara
- Aset Milik Tommy Soeharto Senilai Rp2,45 Triliun Dilelang Online Hari Ini
- Bantah Asetnya Disita Jokowi, Tommy Soeharto: Orang Gak Ada Utang kok!
“Menolak gugatan penggugat (PT Timor Putra Nasional) untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan PK Nomor 539 PK/PDT/2009 yang dikutip detikcom, Senin 23 Juli 2018.
Berikut pertimbangan MA:
1. Atas utang-utang tersebut oleh Hutomo Mandala Putra (Komisaris Utama) dan Moedjiono (Direktur Utama) telah diterbitkan surat sanggup (aksep/promes) dan berjanji tanpa syarat untuk membayar kepada PT Bank Bumi Daya sebesar US$ 260.112.095 pada tanggal 21 September 1999.
2. Utang-utang tersebut oleh Penggugat telah diberikan jaminan bank berupa jaminan fiducia.
3. Seharusnya, apabila Penggugat akan mencairkan dana rekening dan deposito atas nama miliknya, terlebih dahulu ia harus membuktikan utang-utangnya tersebut sudah tidak ada lagi.
4. Namun ternyata Penggugat sama sekali tidak dapat membuktikan dalil bantahan terhadap klaim dari Tergugat I (Bank Mandiri) dan Tergugat II (Kemenkeu) yang menyatakan Penggugat masih mempunyai utang.
“Bahwa dengan demikian dana rekening dan deposito yang dituntut oleh Penggugat dalam perkara a quo harus ditolak karena kewajibannya kepada Tergugat I (Bank Mandiri) dan/atau Tergugat II (Kemenkeu) masih ada atau belum lunas,” ujar majelis hakim.
Lalu berapa utang Timor ke Kemenkeu/negara? Sebesar Rp 1,027 triliun dan giro USD 3,974.64.
Satgas BLBI menyita aset obligor PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy Soeharto. Aset berupa tanah seluas 120-124 hektare itu memiliki nilai Rp 600 miliar.
“Benar, hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” kata Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan, Jumat 5 November 2021.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
