Bejat, Ayah Setubuhi 5 Anak Kandungnya Hingga Hamil
Komentar

Bejat, Ayah Setubuhi 5 Anak Kandungnya Hingga Hamil

Komentar

Terkini.id, Pontianak – Ayah 5 anak di Pontianak, Kalimantan Barat, tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Tidak hanya satu orang, keempat putrinya yang lain juga ia setubuhi.

Pelaku bernama Yusni (40) ini diduga telah mencabuli dan menyetubuhi kelima putri kandungnya. Perbuatan bejat Yusni terbongkar usai istrinya melaporkan perbuatannya tersebut ke Mapolres Pontianak pada 25 Maret 2019, lalu.

Dilansir dari pontianakpost, Senin 1 April 2019, polisi telah memeriksa satu korban sebagai saksi. Di hadapan penyidik, korban menceritakan tindakan bejat ayahnya.

Dari keterangan korban, pencabulan dan persetubuhan yang ia alami pertama kali terjadi pada 2017 lalu di salah satu kamar di rumah pelaku. Saat itu, korban yang sedang tertidur didatangi pelaku.

Di dalam kamar, pelaku menempelkan pisau di leher korban kemudian mengajak anaknya untuk bersetubuh. Namun oleh korban ajakan itu ditolak.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Pelaku mengancam jika menolak tersangka akan menusuk korban dengan pisau,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli.

Ancaman itu, kata Husni, membuat korban takut sehingga pelaku akhirnya berhasil melampiaskan nafsunya.

Ternyata perbuatan itu dilakukan secara berulang. Kejadian kedua yakni pada Juli 2018 sekitar pukul 11.00 di daerah Sepok Laut, Sungai Parang.

Pelaku saat itu membawa korban pergi ke pondok untuk menemui ibunya yang sedang menangkap ikan. Dalam perjalanan menuju ke pondok menggunakan motor air, pelaku menghentikan kendaraan dan lalu kembali menyetubuhi korban.

“Korban menolak namun diancam jika tidak melayaninya akan dilempar ke laut dan meninggalkannya. Karena korban takut, pelaku berhasil mengulangi perbuatannya,” ucap Husni.

“Untuk korban yang sudah kami periksa usianya sekarang 15 tahun,” sambungnya.

Tak hanya satu, pelaku juga mencabuli empat putrinya yang lain

Bejat, Ayah Setubuhi 5 Anak Kandungnya Hingga Hamil
Ilustrasi korban pencabulan

Husni menerangkan, dari keterangan pelaku dan saksi-saksi lainnya, perbuatan pencabulan dan persetubuhan itu juga diduga dilakukan Yusni terhadap keempat putrinya yang lain.

“Untuk empat korban lainnya ini masih dugaan. Kami harus meminta keterangan apakah memang benar telah terjadi perbuatan itu. Sementara yang sudah diperiksa baru satu korban,” ujarnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi bergegas menangkap pelaku. Pada Jumat 29 Maret 2019, pelaku berhasil diringkus petugas di kediamannya, di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya.

“Pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun,” tegas Husni.