Terkini.id, Jakarta – Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta mendatangi Holywings Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat malam, 24 Juni 2022. Mereka memasang poster berisi tuntutan agar Holywings ditutup.
Tuntutan GP Ansor ini merupakan buntut dari promosi pihak Holywings yang akan menggratiskan minuman alkohol setiap Kamis bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
Promosi itu sebelumnya diunggah melalui akun media sosial @holywingsindonesia dan @holywingsbar pada Rabu, 22 Juni 2022.
Rombongan GP Ansor memulai konvoi dari Kantor PW Jakarta di Tebet, Jakarta Selatan. Seperti dilansir dari cnnindonesia.com, rombongan terlihat mengenakan seragam dan membawa atribut berupa bendera hijau.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah GP Ansor DKI Sofyan Hadi memulai orasi dan menyampaikan maksud kedatangan rombongannya dalam aksi damai. Ia mengaku niat GP Ansor adalah memastikan keutuhan dan keberagaman tidak terusik.
- Sindir Polri, Dede Budhyarto: Super Suryo, Sudah Sebulan Lebih, Boro-boro Jadi Tersangka
- Bahlil Lahadalia Maafkan Holywings, Netizen: Menteri Investasi Ngapain Ikut Campur Urusan Umat
- Rumah Makan Ini Gratiskan Makanan Dengan Menu Khusus Bagi Setiap Orang Bernama Muhammad dan Maria
- Pengamat Sebut Dukungan Untuk Anies Semakin Kuat, Gunakan Kasus Holywings Untuk Pencitraan
- Massa Front Santri Indonesia Geruduk Holywings Semarang, Guntur Romli: Cuma Mau Bentangkan Poster Rizieq Aja
GP Ansor memasang spanduk berisi tiga tuntutan kepada Holywings. Pertama, meminta manajemen untuk mengadakan konferensi pers dan meminta maaf.
Kedua, meminta aparat hukum menutup Holywings. Dan ketiga, meminta Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Sementara, pihak Holywings sudah buka suara. Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis itu.
“Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami, izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi,” ujar pihak Holywings seperti yang diunggah di akun media sosial Holywings, Jumat, 24 Juni 2022.
Polisi juga sudah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka terkait promosi minuman beralkohol untuk orang bernama Muhammad dan Maria. Mereka dijerat pasal berlapis.
“Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2022.