“Makanya bersama Tim Kejari ada standarisasi, ada SOP-nya dan itu tafsiran hukumnya valid,” tambahnya.
Ia juga meminta kepada OPD yang menjadi penanggung jawab proyek strategis untuk melakukan mitigasi resiko hukum.
“Saya wajibkan seluruh OPD melakukan mitigasi sebelum ancaman dan hambatan itu terjadi, dikonsultasikan dengan Kejari,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan ini, ia berharap proyek strategis Pemkot Makassar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Ujungnya ini adalah penyerapan anggaran. Kita berharap tidak seperti tahun lalu,” ucap Danny Pomanto.
- Makassar Tetapkan 169,19 Hektare LP2B, Aliyah: Jaga Ketahanan Pangan dan Tata Ruang Berkelanjutan
- Wali Kota Munafri: Makassar Masuk 9 Besar Kota Toleran, Gerbang Moderasi Indonesia Jadi Penguat Kerukunan
- Kabar Gembira, Munafri Pastikan Pembangunan Stadion Untia Mulai Tahun Ini, Tender Rp350 Miliar Berjalan
- 30 Sekolah di Makassar Masuk Program Revitalisasi, Pemkot Usulkan 79 Sekolah
- Munafri Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari menyebut pengawalan yang diberikan merupakan bentuk mitigasi terhadap resiko hukum pelaksanaan proyek strategis Pemkot Makassar.
Makanya itu, Kejari memberikan pendampingan berupa rambu-rambu atau aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Sehingga ia menegaskan pendampingan ini bukan menjadi jaminan tidak adanya temuan.
“Kami hanya memberikan batasan-batasan sesuai aturan, kalau itu dilanggar maka itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pribadi yang bersangkutan,” ungkap Andi Sundari.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
