Ancam Gugat Bharada E, Deolipa Yumara: Pencabutan Kuasa Cacat Formil

Ancam Gugat Bharada E, Deolipa Yumara: Pencabutan Kuasa Cacat Formil

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengancam akan menggugat mantan kliennya itu lantaran pencabutan surat kuasa terhadap dirinya dinilainya cacat formil.

Menurut Deolipa Yumara, dirinya menyayangkan pencabutan surat kuasa oleh Bharada E itu. Pasalnya, surat tersebut tiba-tiba keluar saat dirinya sedang fokus mendampingi tersangka kasus kematian Brigadir J itu.

Ia pun menegaskan, akan mengajukan uji materil dan formil terkait pencabutan surat kuasa tersebut.

“Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap pencabutan surat kuasa, salah satunya dengan melakukan gugatan ke PN Jaksel,” ujar Deolipa Yumira.

Deolipa menduga pencabutan kuasa terhadap dirinya oleh Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu cacat formil.

Baca Juga

“Saya rasa cacat formil, surat kuasa adalah surat yang sifatnya para pihak, pemberi kuasa dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa mencabut, penerima kuasa mempunyai hak retensi, hak menahan semua keadaan,” kata Deolipa, Sabtu 13 Agustus 2022, seperti dikutip Terkini.id dari Tempo.

Dia pun menduga pencabutan surat kuasa dirinya sebagai pengacara Bharada E karena adanya tekanan dari pihak lain yang tidak menginginkan kasus kematian Brigadir J terungkap secara terang benderang.

“Saya kira ada orang yang mengintervensi atau menyuruh sehingga dia (Bharada E) mencabut kuasa,” tuturnya.

Deolipa Yumira menceritakan, dirinya menjadi kuasa hukum Bharada E hanya 5 hari, setelahnya, keluar surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.

“Yang saya gugat Bharada E, pengacaranya, negara, bareskrim, dan para tergugat lainnya,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.