Desak Danu Ditetapkan Tersangka, Pengacara Yosef Subang: Dia Langgar KUHP
Komentar

Desak Danu Ditetapkan Tersangka, Pengacara Yosef Subang: Dia Langgar KUHP

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pengacara Yosef Hidayah, Rohman Hidayat mendesak agar Danu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Subang yang menewaskan keluarga dari kliennya tersebut.

Pasalnya, kata sang pengacara Yosef, Danu telah melanggar KUHP lantaran perbuatannya yang masuk ke TKP kasus Subang itu.

Menurut Rohman, perbuatan Danu itu telah menyulitkan pihak kepolisian dalam menjalankan proses penyelidikan.

Ia pun mengungkapkan bahwa Yosef saja sebagai pemilik rumah tak pernah masuk ke TKP sejak awal kasus.

“Pak Yosef saja selaku pemilik rumah tersebut dari awal police line hingga sekarang sudah dua bulan tidak pernah masuk ke rumah tersebut. Padahal dia pemiliknya,” ujar Rohman, dikutip dari Deskjabar lewat Hops Rabu 3 November 2021.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Menurutnya, perbuatan Danu di TKP telah melanggar KUH Pidana pasal 221 ayat 2. Oleh karena itu, ia meminta ketegasan Polres Subang untuk segera menetapkan Danu sebagai tersangka.

“Kami meminta ketegasan dari Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan oknum Banpol tersebut menjadi tersangka,” kata Rohman.

Danu, menurut Rohman, sudah melanggar dan menerobos garis yang telah dibuat polisi. Oleh karenanya, tak ada alasan untuk tidak menetapkan sepupu korban kasus Subang yakni Amel itu sebagai tersangka.

“Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum Pak Yosef minta oknum banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin,” tegasnya.

Pengacara Yosef ini juga menjelaskan, adanya kemungkinan Danu saat masuk ke TKP kasus Subang telah merusak maupun menghilangkan barang bukti terkait pembunuhan Tuti dan Amel tersebut.

“Bisa saja Danu dan oknum Banpol itu merusak barang bukti dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.