Terkini.id, Jeneponto – Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Birangloe, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, yang terjadi pada 2018, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Pelaku berinisial RWS, warga Biringloe, Kelurahan Tonrokassi Barat, Kecamatan Tamalatea, langsung digiring ke di Rutan Kelas IIB Jeneponto, Jumat, 6 Desember 2019.
Kasi Pidum Kejari Jeneponto Asnaeni Amir mengatakan, pelaku ditahan dan sudah mendekam di Rutan Kelas IIB Jeneponto.
“Pelaku pemerkosaan tahun 2018, yakni RWS sudah kita tahan dan saat ini sudah di Rutan Kelas IIB Jeneponto,” kata Asnaeni Amir kepada awak media.
Asnaeni Amir akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jeneponto.
- Posting Foto Pelaku Pemerkosaan Bersama Habib Bahar Smith, Netizen: Seolah Agamis Faktanya Pemerkosa
- Ferdinand Samakan Anies dengan Pelaku Pemerkosaan Santriwati: Sama-Sama Suka Lubang
- Curhat Viral Wanita Korban Pemerkosaan, Pelaku Masih Berkeliaran Bebas
- Perkosa Nenek 56 Tahun, Pemuda Ini Babak Belur Dihakimi Warga
“Berkas tahap II kasus pemerkosaan anak di bawah umur sudah lengkap semuanya, kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Jeneponto untuk segera disidangkan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Desember 2019, keluarga korban yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jeneponto Sitti Juniati, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Keluarga korban mendatangi kantor Kejari Jeneponto untuk mempertanyakan penanganan proses hukum atas kasus tersebut karena sudah hampir satu tahun prosesnya tidak berjalan.
Usai berkoordinasi dengan pihak Kejari, Kepala DP3A Jeneponto Juniati meminta untuk segera menyelesaikan proses hukum kasus tersebut.
“Saya minta untuk diselesaikan bulan ini,” kata Juniati.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
