Terkini.id, Jakarta – Mardani Maming telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Namun, PBNU masih mempertahankannya sebagai bendahara umun dan menunggu hasil pengadilan, Rabu 27 Juli 2022.
Mardani H Maming saat ini telah dinyatakan sebagai DPO soal permintaan KPK usai yang bersangkutan absen setelah dua kali panggilan dan tidak diketahui keberadaannya. Tetapi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum berencana melengserkan Mardani dari posisi bendahara umum.
Ketua Umum PBNU, KH Yahya C Staquf menyampaikan sampai saat ini Mardani masih menjabat sebagai bendahara umum di PBNU.
“Masih (bendahara umum),” sebut Gus Yahya saat ditemui di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14.5, Sleman, Selasa 26 Juli 2022.
Gus Yahya pun menerangkan sampai sekarang pihaknya belum berniat memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum walaupun sudah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
- MA Tolak Banding yang Diajukan Oleh Mardani Maming
- Pakar Hukum Sebut Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun
- Mardani Divonis Hakim Tipikor 10 Tahun Penjara, Koordinator MAKI: Sudah Pas
- Divonis 10 Tahun, Jabatan Mardani Maming Sebagai Bendum PBNU Nonaktif Dipertanyakan
- PBNU Tunjuk Gus Gudfan Sebagai Plt Bendum, Nusron: Beliau Pengusaha Muda
“(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum),” ucapnya.
Gus Yahya pun mengatakan pihaknya bakal menghormati setiap proses hukum yang berlaku. Ia juga percaya Mardani akan secepatnya menyerahkan diri.
“Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” ujar Gus Yahya.
Sebelumnya, Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan semasa menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. Sebelumnya KPK menggelar upaya penjemputan paksa atas Mardani lantaran yang bersangkutan sudah dua kali absen dari panggilan.
Tim KPK menggelar penggeledahan sebuah apartemen di Jakarta, upaya penjemputan paksa Mardani, tetapi tim KPK tak menemukan Mardani.
Lantaran tindakan Mardani yang mengacuhkan panggilan dan tak diketahui posisinya, Kemudian KPK memasukkannya dalam DPO. KPK pun berkoordinasi dengan Mabes Polri agar membantu mencari dan menangkap pengusaha muda itu.
Kini Mardani tengah melawan melalui praperadilan soal penetapan tersangka oleh KPK. Dua pengacara kenamaan mendampinginya, yaitu mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
