Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapan Rizky Billar akan Ditahan?

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapan Rizky Billar akan Ditahan?

R
Rita Handayani
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Muhammad Rizky alias Rizky Billar resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus KDRT istrinya, Lesti Kejora. 

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti serta telah memeriksa enam orang saksi terkait tindak pidana tersebut.

“Hasil pemeriksaan dilakukan penyidik dari Satreskirm Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Atas ketetapan tersebut Rizky Billar terjerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

“Bahwa malam hari ini akan juga yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan akan ditentukan apakah akan ditahan malam ini,” ucap Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu 12 Oktober 2022.

Baca Juga

Zulpan enggan untuk berandai-andai terkait penahanan Rizky Billar. Dia menekankan bahwa penahanan Rizky Billar adalah kewenangan dari pihak penyidik.

“Tentunya penyidik mempunyai pertimbangan untuk menentukan,” tandasnya. Dikutip Terkini.id dari Merdeka.com.

Namun, dalam keterangan sebelumnya, Zulpan mengatakan jika sudah ditetapkan menjadi tersangka, Rizky Billar bisa langsung ditahan apabila telah memenuhi dua unsur. Yaitu terpenuhinya 2 unsur, objektif dan subjektif.

“Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Jumat 7 Oktober 2022.

Unsur Objektif dan Subjektif

Penahanan hanya bisa dilakukan jika tersangka pelaku tindak pidana terjerat ancaman penjara lima tahun atau lebih, ini adalah alasan objektif. Pengaturan tersebut ada dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sedangkan untuk unsur subjektif diatur pada pasal 21 ayat (1) KUHAP. Ayat tersebut berisikan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sejauh ini, alasan objektiflah yang sudah terpenuhi. Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya adalah maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.