DPRD Bisa Usul Pj Gubernur Sulsel Lebih dari Tiga Nama

DPRD Bisa Usul Pj Gubernur Sulsel Lebih dari Tiga Nama

R
Muh Nasruddin
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir masa jabatannya pada, 5 September 2023. 

Direncanakan pada bulan Agustus, DPRD Sulsel dapat mengusulkan bakal calon Pejabat Gubernur Sulsel.

Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel, Arfandy Idris menyebut, pengusulan Pj Gubernur mengacu tata tertib. Di mana setiap fraksi berhak mengusulkan satu nama.

“Di DPRD ada sembilan fraksi, kalau masing masing fraksi mengajukan berarti ada sembilan nama, itu bisa jadi beda – beda nama juga yang diusulkan,” kata politisi Golkar itu di DPRD Sulsel, Kamis 20 Juli 2023.

Arfandi menjelaskan, jika kesamaan dalam menentukan nama dari 9 fraksi maka akan menghasilkan 3 nama. Tapi, jika lebih dari 3 nama maka peluang voting tak bisa dihindari.

Baca Juga

“Tapi kalau bisa pas tiga, bisa langsung ditetapkan, diteruskan ke Kemendagri. Kalau lebih tiga nama akan dilakukan pemilihan di paripurna, voting karena kita dimintakan maksimal tiga,” jelasnya.

Dia menyebut, untuk fraksi Golkar dalam pengajuan nama Pj Gubernur akan berkonsultasi lebih dulu ke Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe. Pihaknya akan mendorong pembahasan pengajuan Pj bulan ini.

“Kami di Golkar akan membahas di internal fraksi dulu, kemudian disampaikan ke Pengurus DPD I Golkar Sulsel untuk kita konsultasikan siapa nama yang kita usulkan,” tuturnya.

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang pengusulan Pj Gubernur dapat dilakukan DPRD sebulan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir 5 September. 

Artinya pengusulan Pj Gubernur bisa dilakukan 5 Agustus. Dia pun menilai, figur yang mencuat sebagai Pj Gubernur perlu melihat lebih awal kesiapannya.

“Saya kira bagus, tinggal kita melihat apakah dikategorikan pejabat tinggi madya setingkat eselon 1. Seperti rektor apakah dia masuk kategori pejabat tinggi madya memang dia selevel eselon satu. Apakah (rektor) memungkinkan. Tapi mau dulu ditanya, jangan sampai ditunjuk beliau tidak siap,” terangnya.

Kemudian disesuaikan relevansi dengan jabatan yang mereka duduki dengan jabatan yang mau ditempatkan. Kalau bisa rangkap, apakah tidak terbengkalai salah satunya. 

“Tetapi masa kita menerima surat tanggal 5 Agustus dua minggu kita proses habis waktunya, sudah berakhir belum ada usulan. Tentu kita berharap paling tidak di dalam bulan 7 di DPRD ini sudah mulai proses penjajakan untuk usulan. Kita mau dorong agar kita bicarakan dan kita laporkan ke Ketua DPD I,” imbuhnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.